JURNAL LINGKUNGAN – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan alur sungai tanpa izin di lahan milik Setiardi alias Bagong yang berlokasi di Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Desa Sidorukun, Misran, telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi guna menggali informasi awal serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam aktivitas pengalihan alur sungai tersebut. Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Setiardi alias Bagong selaku pemilik lahan. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipiter Polres Tebo sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman materi perkara.
Melalui Kanit atas arahan Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (03/03/26), disampaikan bahwa pihak Tipiter sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Bagong.
“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan saat ini dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Didalam aturan pengalihan atau pemindahan alur sungai tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa izin dari pemerintah yang berwenang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa sungai dan sumber daya air dikuasai oleh negara dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air maupun prasarana sumber daya air.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai disebutkan bahwa setiap kegiatan yang mengubah alur, mempersempit, menimbun, atau memindahkan sungai wajib memperoleh persetujuan pemerintah sesuai kewenangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, apabila pengalihan alur sungai mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian, dugaan pemindahan alur sungai di Desa Sidorukun tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti menimbulkan dampak lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Unit Tipiter Polres Tebo masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.






