JURNAL LINGKUNGAN~ Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menarik denda Rp613,65 miliar dari tujuh perusahaan tambang yang kedapatan melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, sejauh ini, terdapat 59 perusahaan tambang yang teridentifikasi melanggar aturan pemanfaatan hutan dan lahan. Sebanyak 40 perusahaan bersedia memenuhi panggilan dari Satgas PKH, tujuh di antaranya telah membayar denda, empat lainnya menyatakan siap membayar, dan 29 menyatakan keberatan. “Yang keberatan belum setuju dengan luasan yang dikenakan denda, karena ada yang beralasan di luar IUP-nya, bukaan jalan masyarakat, ada bekas penambangan liar, dan seterusnya,” kata Barita dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Senin (2/3). Dari total denda yang sudah diterima Satgas PKH, sebanyak Rp500 miliar telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Sementara sisa Rp113 miliar akan diserahkan bersama dengan capaian penarikan denda berikutnya. Estimasi perolehan denda dari penertiban ini mencapai Rp5,6 triliun.
Daftar Perusahaan yang Sudah Membayar Denda PT Tonia Mitra Sejahtera – Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun PT Mahakam Sumber Jaya – Rp13,2 miliar PT Adhi Kartiko Pratama – Rp10 miliar dari total denda Rp175 miliar PT Indra Bhakti Mustika – Rp182,1 juta PT Bumi Konawe Mineral – Rp10,1 miliar PT Bukit Makmur Istindo Nikel Tama – Rp55 miliar dari total denda Rp219 miliar PT Singlurus Pratama – Rp25 miliar dari total denda Rp122 miliar.
Daftar Perusahaan yang Telah Membayar Denda
-
PT Tonia Mitra Sejahtera
Telah membayar sebesar Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun. (Pembayaran sebagian) -
PT Mahakam Sumber Jaya
Telah membayar sebesar Rp13,2 miliar. (Total denda tidak disebutkan) -
PT Adhi Kartiko Pratama
Telah membayar sebesar Rp10 miliar dari total denda Rp175 miliar. (Pembayaran sebagian) -
PT Indra Bhakti Mustika
Telah membayar sebesar Rp182,1 juta. (Total denda tidak disebutkan) -
PT Bumi Konawe Mineral
Telah membayar sebesar Rp10,1 miliar. (Total denda tidak disebutkan) -
PT Bukit Makmur Istindo Nikel Tama
Telah membayar sebesar Rp55 miliar dari total denda Rp219 miliar. (Pembayaran sebagian) -
PT Singlurus Pratama
Telah membayar sebesar Rp25 miliar dari total denda Rp122 miliar. (Pembayaran sebagian)






