Ketahanan Pangan dan Keberlanjutannya di Kabupaten Bungo

Jurnal Lingkungan, Muara Bungo, 3 juni 2026 

Bicara ketahanan pangan yang selalu digadang-gadangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata berbanding terbalik dengan kenyataannya di lapangan. Bagaimana bisa ketahanan pangan berkelanjutan, sementara pemangku kebijakan di daerah tidak serius menjaga program tersebut.

Seperti halnya pembiaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Jambi. Padahal ketahanan pangan itu sangat erat kaitannya dengan ketersediaan air, lahan pertanian, dan lahan perkebunan. Sementara sama-sama kita ketahui, dengan adanya pembiaran aktivitas PETI sudah jelas akan merusak sungai, mengurangi lahan produktif baik itu lahan persawahan maupun lahan perkebunan. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Syafrial selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup kepada awak media Jurnal Lingkungan.com

Data: Nasional Kehilangan 554 Ribu Hektare, Bungo Masuk Status Darurat

Ancaman kehilangan sawah sudah di level nasional. Kementerian ATR/BPN mencatat Indonesia kehilangan 554.000 hektare lahan sawah sepanjang 2019-2024 akibat alih fungsi jadi industri dan perumahan. Kondisi ini disebut “darurat”.

Khusus Kabupaten Bungo, Kantor ATR/BPN Bungo pada Februari 2026 mengeluarkan peringatan resmi: langkah darurat menghentikan konversi lahan sawah. Mengacu Perpres No. 12 Tahun 2025, minimal 87% dari 7,34 juta hektare lahan baku sawah nasional harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan tidak boleh dialihfungsikan. Jika daerah belum memenuhi syarat 87% LP2B, maka seluruh sawahnya otomatis jadi LP2B sementara yang dilarang dialihkan.

Artinya, setiap kubangan PETI di Bungo yang menggerus sawah = melanggar Perpres dan RPJMN 2025-2030.

Bupati Bungo Teken Program Cetak Sawah 2026, Tapi PETI Masih Jalan

Di sisi lain, Bupati Bungo H. Dedy Putra pada 13 Mei 2026 menandatangani kontrak “Konstruksi Cetak Sawah TA 2026” bersama Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan di Jakarta. Program ini bagian dari target cetak sawah nasional 3 juta hektare dalam 3 tahun untuk swasembada pangan.

Namun, Agus Syafrial menilai program pusat akan sia-sia jika PETI dibiarkan. “Mau cetak sawah 1000 hektare pun percuma kalau hulunya dirusak tambang. Airnya keruh, irigasi jebol, sawah jadi kubangan,” tegasnya.

Kepala Daerah Wajib Lindungi LP2B, Pembiaran = Pidana

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 12 mewajibkan pemda mewujudkan ketersediaan pangan. Inpres No. 3 Tahun 2025 juga perintahkan kepala daerah melindungi LP2B.

Untuk PETI, UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 ancam pelaku tambang ilegal dengan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pejabat yang membiarkan bisa kena Pasal 421 KUHP: menyalahgunakan kekuasaan membiarkan tindak pidana. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 111-115 juga pidana bagi pejabat yang tidak mengawasi izin lingkungan.

“Kepala daerah dan APH yang tutup mata bisa dikategorikan turut serta. Ini bukan lalai, tapi pelanggaran hukum,” kata Agus.

Hotline Lapor Alih Fungsi Sawah Sudah Dibuka

ATR/BPN Bungo membuka kanal pengaduan WhatsApp 0811-1068-0000 Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB untuk masyarakat yang melihat alih fungsi sawah, termasuk jadi lokasi PETI.

penututupan: PSN Butuh Sungai Bersih, Bukan Kubangan

Agus mendesak Pemkab Bungo dan APH bertindak tegas. “Ketahanan pangan itu soal nyawa. Kalau sungai hancur dan sawah hilang karena PETI, mau makan apa anak cucu kita?” tutupnya.

Pos terkait