Pelaku galian C ilegal dan pengguna materialnya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penggunaannya atau penampung material ilegal juga bisa dijerat sebagai penadah dengan sanksi sesuai Pasal 480 KUHP.
Sanksi bagi pelaku galian C ilegal
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda: Maksimal Rp100 miliar.
Dasar Hukum: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Sanksi bagi pengguna/penampung material galian C ilegal
Pidana Penjara: Sesuai dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah.
Dasar Hukum: Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Contoh Kasus: Kontraktor yang menggunakan material dari galian C ilegal juga bisa dijerat hukum karena dianggap menadah barang ilegal.
Tentang galian c yang di atur dalam undang – undang no 04 tahun 2009 dan di ubah menjadi undang – undang cipta kerja no 03 tahun 2023






