Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 18 mei 2026 ~ Polemik kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Sejumlah petani mitra PT Citra Sawit Harum (PT CSH) dan PT Sawit Harum Makmur (PT SHM) mengeluhkan hasil bagi hasil yang jauh dari janji awal perusahaan saat sosialisasi.
Permasalahan ini berakar dari izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bungo pada 2009. PT CSH mendapat izin untuk membangun kebun di Kecamatan Pelepat, sementara PT SHM untuk wilayah Kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu. Keduanya diketahui berada dalam satu grup usaha.

Pada 2008-2009, manajemen perusahaan melakukan sosialisasi ke masyarakat di lokasi rencana kebun. Sebagian petani menyerahkan lahan untuk dikelola dengan pola kemitraan inti plasma dengan skema bagi hasil 70% untuk inti dan 30% untuk plasma.
Dalam perjanjian, perusahaan membangun kebun selama 4 tahun atau 48 bulan. Biaya pembangunan kebun plasma dibebankan ke petani sebagai utang sebesar Rp41 juta per hektar, termasuk bunga. Angsuran dipotong dari 30% bagian plasma setiap bulan selama 9 tahun, terhitung sejak bagi hasil pertama diterima.
Pembangunan kebun berjalan 2008-2012. Mulai 2013, kebun mulai berproduksi dan bagi hasil disalurkan melalui koperasi, dimulai pada tahun ke 5 saat tanaman berumur 4 tahun.

Janji vs Realita
Di sinilah masalah muncul. Saat sosialisasi, perusahaan memperkirakan petani plasma akan menerima Rp400.000/ha/bulan ketika tanaman umur 4 tahun. Jumlah itu diproyeksikan terus naik dan mencapai puncak Rp2.275.003/ha/bulan saat kebun umur 18 tahun.
Faktanya, hingga 2026 petani mengaku bagi hasil yang diterima tidak layak dan jauh di bawah angka tersebut. Beberapa petani menyebut potongan cicilan utang, biaya operasional, dan harga TBS yang ditetapkan sepihak membuat penerimaan bersih sangat kecil, bahkan nihil di beberapa bulan.
“Waktu sosialisasi dibilang sejahtera. Sekarang yang kami terima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga. Kami minta transparansi perhitungan,” ujar salah satu petani plasma di Pelepat.
Laporan Disampaikan ke LSM
Keluhan tersebut kini telah disampaikan petani plasma kepada Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, Agus Syafrial. Setelah menerima laporan, Agus menyatakan akan mencoba memfasilitasi permasalahan ini agar masyarakat tidak dirugikan lebih lanjut.
“Kami akan kumpulkan data, cek perjanjian, dan buka ruang mediasi dengan perusahaan serta pemerintah. Prinsipnya jangan sampai petani yang sudah menyerahkan lahan justru jadi pihak yang paling rugi,” ujar Agus Syafrial.
Aturan Plasma yang Berlaku
Kasus ini menyentuh aturan kemitraan plasma yang sudah diatur tegas dalam regulasi nasional untuk melindungi petani. Beberapa poin penting yang bisa dipakai petani untuk menuntut haknya:
1. Kewajiban 20% Lahan Plasma
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan No. 98/2013, setiap perusahaan yang mendapat izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas areal izin.
2. Perjanjian Kemitraan Wajib Tertulis dan Adil
Permentan No. 26/2007 dan Permentan No. 98/2013 mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis, jelas, dan tidak merugikan salah satu pihak. Isinya harus memuat hak, kewajiban, pola bagi hasil, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
3. Transparansi Biaya dan Produksi
Perusahaan inti wajib membuka data produksi, harga, dan rincian biaya kepada koperasi plasma. Petani berhak tahu bagaimana angka bagi hasil dihitung.
4. Harga TBS Mengacu Ketetapan Dinas
Harga Tandan Buah Segar untuk plasma harus mengikuti harga penetapan Tim Penetapan Harga Dinas Perkebunan Provinsi Jambi setiap bulan.
5. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, UU Perkebunan mengatur penyelesaian melalui musyawarah mufakat, mediasi oleh Dinas Perkebunan, hingga jalur arbitrase atau pengadilan.
Desakan Evaluasi
Melihat kondisi di lapangan, sejumlah tokoh masyarakat Bungo mendesak Pemkab Bungo dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melakukan audit kemitraan PT CSH dan PT SHM. Fokusnya pada transparansi laporan produksi, perhitungan biaya, dan kesesuaian perjanjian dengan Permentan yang berlaku.
“Plasma itu konsepnya gotong royong supaya petani naik kelas. Kalau bagi hasilnya tidak layak, itu namanya bukan kemitraan, tapi pembebanan,” kata seorang aktivis petani di Bungo.






