Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 19 mei 2026
MERANGIN – Seorang Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batang Asai, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan warga. Oknum berinisial AH diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI menggunakan alat berat jenis excavator.
Berdasarkan laporan masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan, alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengolah lahan di sekitar Batang Asai. Akibat aktivitas itu, warga mengeluhkan kerusakan lingkungan berupa sungai yang mengalami pendangkalan, keruh, dan tercemar limbah lumpur.

“Air sungai yang biasanya jernih sekarang keruh terus. Ikan susah didapat, warga khawatir kalau dibiarkan sungai bisa rusak parah,” kata warga setempat.
Dugaan Pungutan Liar Mengatasnamakan Masjid
Selain dugaan mengelola PETI, AH juga disebut melakukan pungutan liar kepada pelaku PETI lainnya. Berdasarkan keterangan warga, oknum tersebut meminta setoran uang sebesar 2% sampai 4% dari hasil tambang dengan alasan untuk pembangunan masjid.
Jika terbukti, tindakan ini masuk kategori pemerasan dan pungli yang dilarang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebut setiap pegawai negeri yang memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan penyalahgunaan kekuasaan dapat dipidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan Pelanggaran Berat untuk Seorang ASN
Jika dugaan ini terbukti, AH tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana umum, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan kewajiban sebagai ASN.
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
ASN wajib menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Pasal 87 ayat (4) UU ASN menyebutkan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1) mengatur pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi yang dengan sengaja mencemari dan merusak lingkungan hidup.
3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Desakan Tindak Tegas dari LSM
Menanggapi laporan masyarakat, Agus Syafrial selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN tersebut.
“Ini sudah masuk kategori merusak lingkungan, melanggar hukum pertambangan, dan diduga melakukan pungli. Kami minta polisi, kejaksaan, dan Inspektorat Merangin tidak tebang pilih. Kalau benar terbukti, proses hukum dan sanksi disiplin ASN harus dijalankan agar ada efek jera,” tegas Agus Syafrial.
Desakan Masyarakat
Warga Batang Asai mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, dan Kantor Kemenag Merangin segera turun tangan memeriksa kebenaran laporan tersebut. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Guru itu seharusnya jadi teladan. Kalau justru diduga jadi pelaku PETI dan pungli, ini mencoreng dunia pendidikan dan merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga.






