Sanksi Hukum Adat Akhirnya Dijatuhkan kepada PT CSH (Citra Sawit Harum)

Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 13 mei 2026

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo antara pihak perkebunan kelapa sawit PT Citra Sawit Harum (CSH), Ketua Kelompok Masyarakat Hutan Adat Rang Kayo Mudo yang didampingi Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup Agus Syafrial, serta OPD terkait, akhirnya sanksi hukum adat dijatuhkan. Rapat dilaksanakan pada Senin, 11/05/2026 di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Bungo dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, Hamdan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT Citra Sawit Harum yang diwakili Humasnya, Robet, tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya. Tuduhan itu terkait pembiaran tanaman kacang-kacangan yang merambat dan merusak lahan perhutanan adat Datuk Rang Mudo Kayo.

ilustrasi tanaman kacang-kacangan yang merambat ke hutan adat

Pihak perusahaan mengaku telah melakukan upaya perbaikan agar tanaman kacang-kacangan tidak lagi menjalar ke wilayah hutan adat Rang Kayo Mudo. Upaya itu berupa pemangkasan, perondapan, dan penanaman tanaman buah seperti pohon durian dan rambutan di area perbatasan.

kadis lingkungan hidup kabupaten bungo dan kadis perizinan kabupaten bungo

Keputusan Sanksi Adat

Berdasarkan musyawarah adat yang disepakati dalam RDP, PT CSH dijatuhi sanksi adat berupa:

1. Kambing 1 ekor
2. Beras 20 gantang
3. Selemak, semanis, seasam, dan segaram sesuai ketentuan adat setempat

Total nilai sanksi adat tersebut disepakati sebesar Rp5.000.000. Sanksi ini bersifat adat dan terpisah dari ganti rugi materil atas tanaman yang mati akibat rambatan tanaman kacang-kacangan, yang ditaksir mencapai Rp250 juta. Untuk memastikan jumlah kerugian yang akurat, Ketua Komisi III akan meminta bantuan UPTD kehutanan Kabupaten Bungo guna menghitung secara rinci jumlah tanaman yang rusak.

Aturan Perundang-undangan yang Berlaku

Kasus ini menyentuh beberapa regulasi yang mengatur perkebunan sawit dan perlindungan hutan adat di Indonesia:

1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – Mewajibkan perusahaan perkebunan mengelola usaha sesuai prinsip keberlanjutan, menjaga fungsi lingkungan, dan menghormati hak masyarakat sekitar.

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Melarang konversi hutan lindung dan konservasi. Hanya hutan produksi yang dapat dikonversi dengan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan.

3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Mengatur perizinan berusaha terintegrasi, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

4. Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 dan Perpres No. 44 Tahun 2020 – Dasar hukum pelaksanaan ISPO sebagai sistem sertifikasi wajib untuk praktik sawit berkelanjutan.

5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

dan kami juga menambahkan prinsip – prinsip ISPO agar menjadi pengingat bagi perusahaan -perusahaan dikabupaten bungo khususnya yang bergerak dibilang perkebunan kelapa sawit agar tidak melupakan prinsip-prinsip yang ada didalam serifikat ISPO

 7 Prinsip ISPO untuk Perkebunan Kelapa Sawit

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Legalitas lahan dan usaha perkebunan).
2. Penerapan praktik perkebunan yang baik (Perencanaan, budidaya, dan pengolahan sesuai standar).
3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati (Izin lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan kawasan konservasi).
4. Tanggung jawab ketenagakerjaan (K3 dan hak-hak pekerja).
5. Tanggung jawab sosial dan ekonomi masyarakat  (Pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria).
6. Transparansi dan akuntabilitas (Laporan usaha dan lingkungan terbuka untuk diaudit).
7. Perbaikan berkelanjutan (Evaluasi dan perbaikan sistem manajemen keberlanjutan).

Pelanggaran terhadap prinsip ISPO dan peraturan di atas dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan sertifikat, hingga tuntutan ganti rugi.

Pos terkait