Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 28 april 2026 – Viral di media online dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Bungo Makmur Abadi (BMA) mendapat tindak lanjut serius. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera arah Merangin, Dusun Sungai Jawo Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu diduga sengaja membuang limbah cair berbahaya ke badan Sungai Batang Senamat.
Kasus ini mencuat setelah Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo langsung memerintahkan tim untuk melakukan investigasi ke PT Bungo Makmur Abadi (BMA).
Dari hasil investigasi tim DLH Bungo, fakta mengejutkan terungkap. Manajer PT Bungo Makmur Abadi (BMA) mengakui bahwa benar pihaknya dengan sengaja membuang limbah cair berbahaya langsung ke badan sungai.
Atas pengakuan dan bukti di lapangan, DLH Kabupaten Bungo dengan tegas menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25 juta kepada PT BMA.
Landasan Hukum Sanksi: Permen LHK No. 14 Tahun 2024
Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam Permen LHK No. 14 Tahun 2024, BAB III mengatur tentang Sanksi Administratif. Tindakan PT BMA yang membuang limbah cair berbahaya ke sungai termasuk kategori pelanggaran yang melampaui Baku Mutu Air Limbah (BMAL/BME) dan kini dikenakan denda administratif.
Peringatan Keras untuk Pabrik Sawit
Menurut Bagus Syafrial, Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, kasus ini harus jadi pelajaran. “Ini merupakan peringatan bagi semua pabrik kelapa sawit yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah cair berbahaya,” ungkapnya kepada awak media online di Kantor DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup.
Plt Kadis DLH Bungo menegaskan bahwa denda Rp25 juta ini adalah langkah awal. Jika PT BMA tidak segera melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah dan tetap melanggar, sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin bisa diterapkan sesuai Permen LHK No. 14 Tahun 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BMA belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait sanksi yang dijatuhkan.






