Bungo – 25 januari 2026 jurnal lingkungan
Masyarakat dusun senamat, kecamatan pelepat, kabupaten bungo, provinsi jambi. Mulai Resah dengan dugaan adanya Rangkap jabatan oleh Datuk Rio (kades) dan ketua BPD Dusun senamat, isu ini mencuat setelah sejumlah warga masyarakat menyampaikan kepada media online jurnal lingkungan.com bahwa keduanya di duga menjabat secara bersamaan di posisi strategis yaitu sebagai humas pabrik kelapa sawit PT BUNGO MAKMUR ABADI (PT BMA).
Perusahaan tersebut diketahui beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 18, Kampung Sungai Jao, RT 002 RW 009, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kondisi ini dinilai masyarakat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD merupakan dua unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang seharusnya berdiri independen dan saling mengawasi.
Menurut undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa Rangkap jabatan dilarang dengan alasan untuk menjaga indenpendesi dan transparansi di dalam pengelolaan Roda pemerintahan desa yang di pimpin.
Dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf g, ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga fokus, independensi, serta integritas Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Selain itu, keberadaan Ketua BPD sebagai mitra sekaligus lembaga pengawas pemerintah desa juga menuntut posisi yang netral dan bebas dari kepentingan lain, terutama kepentingan korporasi yang beroperasi di wilayah desa. Rangkap jabatan di luar struktur pemerintahan desa, terlebih pada perusahaan yang memiliki aktivitas langsung di wilayah desa, dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan serta mengaburkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan semangat UU Desa yang melarang rangkap jabatan guna menjaga independensi dan transparansi dalam pengelolaan roda pemerintahan desa. Larangan tersebut tidak hanya bersifat etis, tetapi merupakan norma hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan desa.
Kekhawatiran warga masyarakat Dusun Senamat dinilai sangat beralasan. Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa dan Ketua BPD tersebut dinilai berpotensi kuat menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut dapat memengaruhi sikap dan keputusan aparat desa, khususnya apabila terjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, dalam kondisi konflik atau sengketa, terdapat kekhawatiran bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD justru akan berpihak kepada perusahaan, mengingat keduanya diduga menjabat sebagai humas di perusahaan tersebut.
“Kalau suatu saat terjadi permasalahan antara perusahaan dengan warga, kami khawatir Kepala Desa dan Ketua BPD akan lebih membela kepentingan perusahaan, karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai humas di sana,” ungkap warga tersebut.
Pada kesempatan terpisah, awak media online jurnal lingkungan.com mencoba mengonfirmasi dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Datuk Rio selaku Kepala Desa dan Ketua BPD Dusun Senamat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo.
Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Plt Kadis PMD Kabupaten Bungo menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PIMPRED: AGUS SYAFRIAL






