PT CSH Melanggar Aturan Terkait Pembangunan Jalan Produksi Yang Menyebabkan Kerusakan Kebun Masyarakat

Muara bungo ~ 21 januari 2026 Jurnal Lingkungan

Pt citra sawit harum ( CSH ) diduga melanggar Regulasi lingkungan dan perkebunan terkait pembangunan jalan produksi diwilayah operasinya kecamatan pelepat, kabupaten bungo, provinsi jambi.

Pembangunan jalan tersebut berdampak pada kerusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat setempat sehingga memicu protes.

Sudah berkali – kali diingatkan oleh warga masyarakat agar dalam proses pembangunan jalan produsi tersebut harus ada kajian teknisnya, apa lagi jalan itu di bangun tidak dalam wilayah HGU perusahaan pt citra sawit harum, seharusnya pihak perusahaan membuat kajian lingkungan nya dulu berupa UKL – UPL  namun fakta hal yang dimaksud tidak di lakukan.

Atas dasar itulah warga masyarakat yang merasa kebun kelapa sawitnya rusak meminta kepada ORMAS WBI dan DPP LSM PEDULI lingkungan hidup untuk membantu memfasilitasi penyelesaian nya dengan pihak perusahaan.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan baik dengan surat maupun komunikasi langsung dengan pihak perusahaan al hasil belum ada titik terang nya.

Dengan demikian ormas WBI dan DPP LSM PEDULI lingkungan hidup, melayangkan surat permintaan Rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD kabupaten bungo dengan maksud agar permasalahan yang dialami masyarat dapat segera terselesaikan dengan baik.

Pada hari selasa tanggal 20 januari 2026 RDP dilakukan, dari pihak pemerintah turut hadir  DINAS PUPR, DINAS LH, DINAS PTSP, DINAS TPH-BUN.

Rapat dengar pendapat ( RDP ) dipimpin langsung oleh ketua DPRD bungo serta didampingi oleh anggota komisi III dan anggota komisi I,

Dalam rapat tersebut terbongkarlah bahwa PT CSH dalam melakukan pembangunan jalan produksi tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku diantara nya tentang wajib memiliki dokumen UKL – UPL dan persetujuan TEKNIS dari dinas PU dengan demikian pengerjaan jalan produsi tersebut oleh ketua dprd harus dihentikan sebelum semua persyaratan yang dimaksud dilengkapi.

Terkait dengan kerusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang rusak harus segera diganti dan hal tersebut juga diakui langsung oleh perwakilan dari PT CSH yang dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan jalan produksi tersebut memang menyalahi aturan sehingga mereka siap menerima konsekuensi atau sanksi dari pemerintah daerah kabupaten bungo.

Sehari pasca Rapat dengar pendapat dilaksakan tim yang dibentuk dan diketuai langsung oleh ketua DPRD bungo tim tersebut melakukan peninjauan kelapangan untuk memastikan agar kegiatan pembangunan jalan produksi milik PT CSH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama Agus Syafrial selaku ketua DPP LSM Peduli Lingkungan Hidup dan rahmatsyah selaku perwakilan ormas warga bumiputra indonesia dan jhon kenendy selaku ketua ormas warga bumiputra indonesia (WBI) mereka menyampaikan kepada awak media online jurnal lingkungan.com akan melakukan pemantauan agar apa yang menjadi kesepakatan yang telah dibuat pada RDP tangal 20 kemarin betul-betul dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT CITRA SAWIT HARUM, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan oleh kegiatan dari PT CITRA SAWIT HARUM “tambahnya”

Pos terkait