Jurnal Lingkungan
Muara Bungo, 27 Juni 2026 – Aktivitas pabrik brondol milik PT HATRIK yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Km 35, Desa Parenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan laporan masyarakat, pabrik tersebut diduga melakukan kegiatan produksi tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, Agus Syafrial, kepada awak media Jurnal Lingkungan, Jumat (26/6/2026). “DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup telah melayangkan surat somasi terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Agus.
Delapan Dugaan Pelanggaran Perizinan
Dalam surat somasi tersebut, Agus menyebut sedikitnya terdapat delapan jenis perizinan yang diduga belum dimiliki oleh PT HATRIK.
“Di antaranya, PT HATRIK diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), baik untuk limbah cair hasil produksi brondolan buah kelapa sawit maupun IPAL limbah domestik. Itu baru salah satunya, masih ada tujuh poin perizinan lainnya yang diduga belum dipenuhi,” jelasnya.
Atas dasar itu, Agus meminta pengelola pabrik brondolan buah kelapa sawit tersebut menghentikan sementara seluruh aktivitas produksinya hingga seluruh perizinan dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan Pendirian Usaha Pengolahan Sawit dan Sanksinya
Pendirian dan operasional usaha pengolahan kelapa sawit, termasuk pabrik brondol, wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan. Dasar hukum yang mengaturnya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 22 mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Usaha pengolahan kelapa sawit termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta persetujuan lingkungan sebelum beroperasi. - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah industri kelapa sawit. Pembuangan limbah yang tidak melalui pengolahan IPAL atau tidak memenuhi baku mutu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Sanksi Jika Perizinan Tidak Lengkap
Apabila terbukti beroperasi tanpa memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:
- Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha dan/atau persetujuan lingkungan, hingga penutupan lokasi usaha sesuai ketentuan dalam UU PPLH.
- Sanksi pidana, berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU PPLH apabila terbukti melakukan pencemaran atau pembuangan limbah yang melanggar hukum.
- Tanggung jawab perdata, berupa kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami pencemaran atau kerusakan.






