Jurnal Lingkungan | Bungo, 10 Februari 2026
Diduga puluhan alat berat excavator beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Aktivitas PETI tersebut disampaikan oleh warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi media online Jurnal Lingkungan, Selasa (10/2/2026). Ia mengatakan bahwa puluhan alat berat jenis excavator bekerja siang dan malam melakukan aktivitas penambangan emas di sepanjang bantaran sungai.

Menurutnya, kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran air, serta pendangkalan sungai akibat sedimentasi. “Warga tersebut juga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI itu tidak tersentuh oleh hukum “Ada apa dengan aparat penegak hukum di negeri ini?” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas PETI di Dusun Batu Kerbau diduga memiliki koordinator. Nama koordinator tersebut telah diketahui redaksi media online Jurnal lingkungan. Ia menjelaskan bahwa tugas koordinator adalah melobi oknum-oknum tertentu melalui kesepakatan setoran dengan nilai tertentu agar aktivitas PETI tetap aman dari penindakan hukum.
Sementara itu, Agus Syafrial, selaku Ketua DPP LSM Peduli Lingkungan Hidup sekaligus aktivis lingkungan, meminta Kapolres Bungo selaku Ketua Tim Zero PETI Kabupaten Bungo agar segera melakukan penegakan hukum. Ia mendesak aparat menangkap pemilik modal dan pemilik lokasi tambang ilegal tersebut agar memberikan efek jera.“Jika dibiarkan, aktivitas PETI sudah jelas berdampak pada kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Pada Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sedangkan Pasal 161 menjerat pihak yang membantu, menampung, atau mengolah hasil tambang ilegal dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aktivitas PETI yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan konflik sosial di tengah masyarakat.






