Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 21 April 2026
Kepada Yth.
Muara Bungo, 20 April 2026
Kepada Yth.
- Bapak Bupati Kabupaten Bungo
- Bapak Ketua DPRD Kabupaten Bungo
- Bapak Dandim 0416/Bute
- Bapak Kapolres Bungo
- Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo
di – tempat
Dengan hormat
Saya, Agus Syafrial, selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyayangkan sikap Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum yang kami nilai belum tegas dalam menyikapi maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Beberapa hal yang menjadi dasar keprihatinan kami:
1. Kerusakan Lingkungan Hidup: Aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan aliran sungai, pencemaran merkuri, abrasi, dan hilangnya tutupan hutan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari menurunnya kualitas air hingga ancaman banjir dan longsor.
2. Kerugian Negara dan Daerah: PETI tidak memberikan kontribusi PAD, namun justru merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti, serta tingginya biaya pemulihan lingkungan.
3. Konflik Sosial: Kehadiran PETI memicu keresahan di tengah masyarakat, konflik antar kelompok penambang, dan melemahkan wibawa hukum karena terkesan ada pembiaran.
4. Ancaman Kesehatan: Penggunaan merkuri dan sianida oleh pelaku PETI membahayakan kesehatan warga, terutama anak-anak dan ibu hamil di sekitar aliran sungai Batang Bungo dan Batang Tebo.
Kami menilai bahwa sampai hari ini belum ada langkah konkret dan terukur dari Pemerintah Daerah, DPRD, TNI, maupun Polri untuk menghentikan aktivitas ilegal ini secara menyeluruh. Padahal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 sudah jelas mengancam pidana bagi pelaku PETI.
Untuk itu, kami mendesak:
1. Bupati Bungo bersama Forkopimda segera membentuk Satgas Penertiban PETI yang bekerja transparan dan melibatkan unsur masyarakat sipil.
2. DPRD Bungo menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil pihak eksekutif dan APH terkait evaluasi penegakan hukum terhadap PETI.
3. Dandim 0416/Bute dan Kapolres Bungo menindak tegas seluruh pelaku PETI tanpa tebang pilih, termasuk pemodal dan penadah hasil tambang ilegal.
4. Pemerintah Daerah menyusun program alih profesi bagi masyarakat yang terlanjur bergantung pada PETI, agar penertiban tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Kami percaya Bapak-Bapak sekalian memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun ini. Jangan sampai kita mewariskan sungai yang mati dan hutan yang gundul kepada generasi mendatang.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar segera ada tindakan nyata. Kami dari LSM Peduli Sosial-LH siap berkolaborasi dan mengawal proses penertiban ini.
Hormat saya,
Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup
Agus Syafrial
Tembusan:
1. Gubernur Jambi
2. Kapolda Jambi
3. Danrem 042/Gapu
4. Kementerian ESDM RI
5. Kementerian LHK RI






