Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 22 april 2026
Mappangara HK Tegaskan RHI Bukan Program Presiden, Melainkan Mitra Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Ketua Rumah Hukum Indonesia (RHI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, menegaskan bahwa keberadaan Rumah Hukum Indonesia (RHI) bukan merupakan program resmi Presiden Republik Indonesia, melainkan inisiatif independen dari lembaga dan elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap akses keadilan.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik, menyusul mulai hadirnya RHI di berbagai wilayah, termasuk hingga ke tingkat desa.
“Rumah Hukum Indonesia adalah wadah konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum,” ujar Mappangara HK.
Ia menjelaskan bahwa RHI umumnya dibentuk oleh berbagai unsur, seperti organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), advokat, hingga komunitas hukum, termasuk yang berafiliasi dengan lembaga seperti LCKI dan organisasi sejenis yang fokus pada pemberdayaan hukum masyarakat.
Lebih lanjut, meskipun bukan bagian dari program resmi pemerintah pusat, keberadaan RHI dinilai sejalan dengan kebijakan negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Pemerintah memiliki program seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Desa Sadar Hukum. Kehadiran RHI menjadi pelengkap yang memperkuat upaya tersebut melalui pendekatan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, penempatan RHI di wilayah pedesaan merupakan langkah strategis mengingat desa menjadi salah satu wilayah yang paling membutuhkan akses layanan hukum. Berbagai persoalan yang kerap muncul di masyarakat, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, hingga perkara pidana ringan, membutuhkan penanganan awal yang tepat.
“Dengan adanya RHI, masyarakat dapat memperoleh solusi awal melalui konsultasi maupun mediasi, sebelum melangkah ke proses hukum formal,” tambahnya.
Selain itu, Mappangara HK menekankan bahwa kehadiran RHI juga bertujuan memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan, tanpa harus langsung berhadapan dengan prosedur hukum yang sering kali dianggap kompleks.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Rumah Hukum Indonesia memiliki potensi besar menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya apabila terjalin sinergi yang baik dengan aparat desa maupun instansi penegak hukum.
“RHI siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, merata, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.






