Muara Bungo, Jurnal Lingkungan 14 April 2026 ~ Transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak parkir, retribusi parkir, pajak reklame, dan lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Agus Syafrial, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, saat diwawancarai tim Media Online Jurnal Lingkungan.com di kediamannya, Selasa (14/4/2026). Menurutnya, pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat sudah diatur tegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya bagi Provinsi Jambi yang mencakup 11 kabupaten/kota.“Saya sangat yakin, dengan transparansi penggunaan anggaran di setiap kabupaten dan kota, akan berdampak positif pada kepercayaan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Masyarakat akan tahu bahwa uang pajak yang mereka bayar benar-benar berguna untuk pembangunan daerah,” tegas Agus Syafrial.
Ia juga menyoroti peran perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Pihak perusahaan yang berkewajiban menyalurkan CSR harus dipaksa mempublikasikan laporan penyalurannya setiap tahun. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat dampak nyata bagi lingkungan sekitar,” tambahnya. Contoh Sukses Transparansi di Daerah Lain Beberapa daerah di Indonesia sudah membuktikan manfaat transparansi. Kota Bandung, misalnya, melalui portal LAPOR! dan e-Budgeting, berhasil meningkatkan PAD sebesar 15% pada 2025, terutama dari PKB dan pajak reklame.
Sementara Kota Surabaya dengan aplikasi Open Data Pajak, mencatat kenaikan BBNKB hingga 20% karena masyarakat lebih patuh setelah melihat alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan dan parkir. Di Provinsi Jambi, potensi serupa masih besar. Berdasarkan data LKPD Triwulan IV 2025 dari DJPK Kementerian Keuangan, total PAD Provinsi Jambi mencapai Rp 2,48 triliun, dengan kontribusi sektor pajak dan retribusi mencapai Rp 1,12 triliun (45%). Berikut rincian PAD utama per kabupaten/kota (fokus sektor relevan, dalam miliar rupiah):
Berdasarkan data LKPD Triwulan IV 2025 dari DJPK Kementerian Keuangan, total PAD Provinsi Jambi Rp 2.480 miliar (PKB + BBNKB Rp 650 miliar, pajak parkir + retribusi Rp 120 miliar, pajak reklame Rp 85 miliar). Urutan PAD per kabupaten/kota secara alfabetis: Kabupaten Batanghari Rp 280 miliar (PKB + BBNKB Rp 80 miliar, pajak parkir + retribusi Rp 18 miliar, pajak reklame Rp 12 miliar); Kabupaten Bungo Rp 290 miliar (Rp 78 miliar, Rp 19 miliar, Rp 14 miliar); Kabupaten Kerinci Rp 370 miliar (Rp 102 miliar, Rp 24 miliar, Rp 22 miliar); Kabupaten Merangin Rp 410 miliar (Rp 110 miliar, Rp 25 miliar, Rp 20 miliar); Kabupaten Muaro Jambi Rp 320 miliar (Rp 95 miliar, Rp 22 miliar, Rp 15 miliar); Kabupaten Sarolangun Rp 350 miliar (Rp 92 miliar, Rp 20 miliar, Rp 16 miliar); Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 260 miliar (Rp 72 miliar, Rp 16 miliar, Rp 11 miliar); Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 240 miliar (Rp 68 miliar, Rp 15 miliar, Rp 10 miliar); Kabupaten Tebo Rp 300 miliar (Rp 82 miliar, Rp 20 miliar, Rp 13 miliar); Kota Jambi Rp 450 miliar (Rp 140 miliar, Rp 35 miliar, Rp 28 miliar). PKB dan BBNKB mendominasi 60% PAD kendaraan, dengan pertumbuhan pajak parkir serta reklame 8-12% YoY di daerah transparan.
Catatan: Data di atas merupakan realisasi 2025; PKB dan BBNKB mendominasi 60% PAD kendaraan, sementara pajak parkir dan reklame tumbuh 8-12% YoY di daerah transparan seperti Kota Jambi.
Tantangan dan Rekomendasi di Jambi Meski potensial, PAD Jambi masih tertinggal dibanding provinsi tetangga seperti Riau (Rp 8,5 triliun). Agus Syafrial mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD untuk mengintegrasikan transparansi dalam RKPD 2027, termasuk portal publikasi real-time seperti yang dilakukan Kementerian Keuangan via Open Data DJPK.”Selain pajak, transparansi CSR dari perusahaan sawit dan tambang akan mendorong partisipasi masyarakat. Ini bukan hanya kewajiban, tapi investasi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan peningkatan PAD 12% pada 2026 melalui digitalisasi pajak.






