Paska Penertiban TNTN: Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Nasib Masyarakat Yang Telah Menggantungkan Hidup di Atas Lahan Terlarang?

Pekanbaru, Jurnal Lingkungan 13 April 2026 ~ Ribuan warga yang menggantungkan hidup dari kebun kelapa sawit di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, kini berada di persimpangan, Sejak penertiban masif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penegak hukum yang mengosongkan 81.793 hektare kebun ilegal, masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai lahan itu entah melalui pembelian maupun pembukaan hutanterpaksa melepaskan areal yang dianggapnya sebagai “satu‑satunya sumber ekonomi keluarga” Pertanyaan yang kini menggantung bukan hanya soal hukum.

 

ketua DPW LSM PEDULI SOS LH. PROVINSI RIAU

“Siapa yang bertanggung jawab atas nasib warga, siapa yang akan mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, bagi ribuan keluarga yang kehilangan pekarangan dan penghasilan?” menjadi tuntutan krusial di tengah penegakan konservasi Dari “tanah digarap” ke “lahan dirampas”Sebagian besar petani di TNTN mengakui bahwa lahan yang mereka tanami sawit diperoleh melalui pembelian dari tokoh masyarakat, adat, atau jaringan mafia lahan, yang menawarkan kavling 1–3 hektare di dalam kawasan hutan dengan surat hibah atau akta jual beli.

MASYARAKAT (KORBAN)

Bagi mereka, transaksi ini adalah jaminan kepastian hidup, meskipun kawasan Tesso Nilo telah resmi ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004 dan secara hukum seluruh arealnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan. Puluhan tahun kemudian, ketika Satgas PKH bersama Kejaksaan dan Polda Riau menegakkan kembali status hutan lindung, lahan‑lahan yang dikelola warga justru dianggap perluasan kebun ilegal, sehingga dikategorikan sebagai perambahan yang harus dikembalikan kepada negara. Bagi masyarakat, ini terasa seperti “perampasan” bagi negara, itu adalah pengembalian kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dua sudut pandang yang memicu konflik sosial dan politik yang memanas. Kerugian material: uang hilang, pendapatan terputus, Masyarakat yang membeli lahan di TNTN mengalami kerugian materiil yang sangat nyata: Modal pembelian lahan yang sudah dikeluarkan puluhan juta rupiah per hektare, yang kini tidak bisa dikembalikan karena transaksi jual beli di kawasan konservasi berstatus batal demi hukum. Biaya pembukaan lahan, pembelian bibit, dan pemupukan yang menguncup ke gagasan: tanah yang sudah ditebang, ditanami, dan diberi harapan untuk tua dan produktif, kini dirotasi dan dibersihkan oleh Satgas PKH.

Penghasilan bulanan yang terputus ketika Tandan Buah Segar (TBS) tidak lagi bisa dipanen, sementara tidak ada jaminan aliran penghasil rostering penghasilan pengganti yang sebanding di masa relokasi. Dalam banyak kasus, warga mengaku hanya mengetahui status lahan secara jelas ketika aparat memulai penyegelan dan penertiban. Mereka merasa dibohongi oleh jaringan penjual lahan, mafia tanah, bahkan oknum tokoh adat yang menawarkan “tanah produktif” di tengah kawasan hutan lindung.

Kerugian immateriil: sakit hati, hilang kepercayaan, konflik sosial di luar uang dan kebun, kerugian yang tidak kalah dalam adalah kerugian immateriil: Kehilangan harapan dan kepercayaan terhadap negara. Warga menyatakan telah “mengorbankan masa muda dan tenaga” untuk membuka hutan, lalu tiba‑tiba dianggap sebagai pelaku perambahan, tanpa program ganti rugi yang jelas.

Rasa ketidakadilan ketika penegakan hukum dirasakan menekan petani kecil, sementara cukong dan mafia lahan yang menyediakan modal, membeli kavling, dan mengatur aliran TBS ke pabrik, belum sepenuhnya di accounting secara adil. Konflik antar warga dan antar kelompok adat, terutama ketika program relokasi menggeser warga ke wilayah tanah ulayat milik komunitas adat lain, sehingga muncul klaim baru dan potensi sengketa sosial. Pada titik ini, pertanyaan publik bukan hanya “siapa pelaku perambahan”, tetapi juga “siapa yang menanggung konsekuensi moral dan sosial” dari desain kebijakan konservasi yang berjalan serampak dengan kondisi nyata di lapangan.

“Masyarakat harus dapat ganti rugi”  tuntutan dari LSM Rony Singgih, Ketua DPW LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup Riau, menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Tim Satgas PKH, harus menjamin keadilan sosial bagi warga yang terdampak penertiban TNTN. Menurut Rony Singgih, masyarakat yang telah menguasai lahan di TNTN baik dengan cara membeli lahan maupun membuka hutan seharusnya tidak dibiarkan menanggung semua kerugian sendirian.“Kami meminta kepada pemerintah, khususnya Tim PKH, agar petani yang selama ini mengelola lahan di TNTN melalui pembelian maupun pembukaan hutan mendapatkan hak mereka berupa ganti rugi yang layak,” ujar Rony Singgih. “Tanpa itu, upaya penertiban dan penegakan hukum akan terasa dangkal di mata rakyat kecil.”Bagi Rony Singgih, mekanisme ganti rugi bukan hanya soal sejumlah uang atau lahan pengganti, tetapi juga bukti bahwa negara hadir di tengah‑tengah masyarakat menanggung konsekuensi sejarah kelalaian penegakan hukum dan kebijakan tata ruang, serta mengakui bahwa petani di TNTN tidak lahir dari kehendak mereka menjadi pelaku ilegal, tetapi justru korban dari jaringan mafia lahan dan regulasi yang tidak jelas.

“Jika negara hanya mengambil kembali hutan, tanpa mengulurkan tangan pada ribuan keluarga yang terpental dari kehidupan mereka, maka penertiban TNTN hanya akan dikenang sebagai keputusan kaku, bukan langkah konservasi yang berkeadilan,” tegas Rony Singgih. Siapa yang harus bertanggung jawab?Dalam konflik lahan TNTN, sejumlah pihak terlibat aktif, dengan peran berbeda‑beda Mafia lahan dan penjual kavling yang secara sistematis menjual lahan di dalam kawasan TNTN, termasuk nama‑nama yang sempat disorot organisasi seperti KNPI Riau, diduga sebagai aktor kunci yang menggerakkan aliran warga dan pengelolaan kebun ilegal.

Tokoh adat dan oknum birokrasi yang mengeluarkan surat hibah atau memuluskan pembuatan sertifikat di atas kawasan konservasi, memperkuat legitimasi semu bagi masyarakat untuk menguasai lahan Pemerintah pusat dan daerah sebagai pemegang otoritas kawasan hutan dan penegak hukum, yang terlambat mengantisipasi perambahan masif sehingga konflik meledak saat penertiban Pelaku usaha besar dan perusahaan kelapa sawit yang diduga turut memanfaatkan TBS dari TNTN, sehingga ikut menikmati keuntungan dari perambahan yang mereka ciptakan melalui jaringan mafia dan kontrak non transparan di tengah cacat koordinasi ini, masyarakat yang kecil membeli lahan, membuka hutan, dan menanam sawit justru menjadi ujung tombak korban, sementara akar sistemik dari konflik lahan TNTN masih terasa belum sepenuhnya ditangani secara komprehensif jalan keluar yang adil: bukan hanya penertiban, tapi juga pemulihan Berbagai lembaga konservasi dan masyarakat sipil, termasuk LSM yang dipimpin Rony Singgih, menekankan bahwa resolusi konflik TNTN tidak bisa dihentikan pada penegakan hukum semata.

Mereka menuntut Penegakan hukum yang berimbang, dengan pengejaran terhadap mafia lahan, cukong, dan aktor usaha besar, bukan hanya penjatuhan beban pada petani kecil mekanisme ganti rugi dan pemulihan ekonomi yang jelas, termasuk lahan pengganti, akses pembiayaan, dan pelatihan ekonomi alternatif, sehingga kerugian materiil masyarakat tidak menjadi beban abadi.

Pengakuan atas hak dan narasi masyarakat, termasuk dialog publik dan rencana relokasi yang partisipatif, agar tidak lahir lagi konflik baru di lokasi pengganti.

Pertanyaan besar yang masih tergantung di udara adalah :
Paska penertiban, siapa yang akan menjawab kepada ribuan kepala keluarga itu bahwa nasib mereka tidak akan ditinggalkan di tengah hutan kosong dan kebun sawit yang sudah ditebang? Di situlah letak ujian keadilan sejati dari konflik lahan TNTN bukan hanya soal hutan yang kembali hijau, tetapi juga masyarakat yang terjaga kesejahteraannya ketika negara benar‑benar hadir di tengah‑tengah mereka.

Pos terkait