Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 21 april 2026 ~ Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, Agus Syafrial, secara tegas meminta Kapolres Bungo dan Dandim 0416/Bute untuk memberikan penekanan dan himbauan keras kepada seluruh anggota TNI-Polri di wilayah Kabupaten Bungo agar tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut Agus, keterlibatan aparat dalam PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan merusak wibawa institusi. “Kami minta Bapak Kapolres dan Bapak Dandim memastikan tidak ada anggotanya yang menjadi beking, pemilik modal, atau ikut bermain di PETI. Dampak lingkungan dan sosialnya sudah sangat parah di Bungo,” tegasnya, selasa (21/4/2026).
Aturan Tegas Melarang TNI-Polri Terlibat Bisnis Ilegal
1. Bagi Anggota TNI
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39: Prajurit dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kegiatan bisnis. PETI yang bersifat ilegal jelas masuk kategori bisnis terlarang.
– Sap Sapta Marga & Sumpah Prajurit: Menekankan loyalitas kepada negara dan rakyat, serta menjauhi perbuatan tercela yang merugikan masyarakat. Membekingi PETI bertentangan langsung dengan doktrin ini.
– Perintah Harian Panglima TNI: Pimpinan TNI berulang kali menegaskan larangan anggota TNI terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk tambang ilegal, narkoba, dan perjudian. Sanksi yang menanti mulai dari disiplin berat hingga pemecatan.
2. Bagi Anggota Polri
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28: Anggota Polri dilarang menjadi anggota partai politik, ikut politik praktis, dan terlibat dalam kegiatan yang dapat menurunkan kehormatan profesi.– Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Pasal 13 huruf f melarang anggota Polri “melibatkan diri pada kegiatan politik praktis” dan secara umum KEPP mewajibkan anggota menjaga kehormatan institusi dalam kehidupan sehari-hari. Keterlibatan dalam bisnis ilegal seperti PETI termasuk pelanggaran berat KEPP yang bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
– Sanksi Pidana: PETI sendiri dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. “Setiap orang” termasuk oknum aparat.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Agus Syafrial menambahkan, Kodim 0416/Bute yang membawahi wilayah Bungo dan Tebo serta Polres Bungo harus menjadi contoh dalam penertiban PETI. “Kalau aparatnya bersih, penindakan ke masyarakat akan lebih kuat legitimasi moralnya. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.
LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup menyatakan siap mendukung TNI-Polri dalam sosialisasi bahaya PETI dan melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum. “Ini soal masa depan lingkungan Bungo dan generasi mendatang,” tutup Agus.






