CATATAN 61 TAHUN KABUPATEN BUNGO: KOTA DITATA, PELOSOK TERLUKA

Jurnal Lingkungan – 16 Oktober 2026

Muara Bungo – Kabupaten Bungo akan genap berusia 61 tahun pada 18 Oktober 2026. Enam dekade adalah usia matang. Di atas kertas, wajah Muara Bungo hari ini memang terlihat lebih rapi. Trotoar dipercantik, taman kota ditata, lampu jalan diperbarui. Kita tidak menafikan itu sebagai bagian dari capaian.

Namun peringatan hari jadi bukanlah sekadar seremoni potong tumpeng dan pesta kembang api di lapangan. Hari jadi adalah momen untuk jujur menatap cermin.

Catatan 61 tahun Bungo tahun ini menyimpan ironi yang pahit. Kota di tata, namun kerusakan lingkungan terjadi di pelosok desa.

Di pusat kota, pembangunan fisik berjalan. Tetapi di pelosok desa, yang terjadi adalah sebaliknya. Luka lingkungan menganga dan dibiarkan.

Persoalan paling nyata hari ini adalah pembiaran aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Sungai-sungai kita rusak. Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuhan kini keruh, coklat pekat, dan beracun merkuri. Ikan-ikan mati, air tidak lagi bisa diminum dan tidak bisa lagi untuk mengairi sawah.

Lebih dari itu, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat porak-poranda akibat aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Sawah produktif berubah menjadi kubangan lumpur, kebun karet dan sawit rakyat hancur diterjang alat berat dompeng. Petani kehilangan mata pencaharian, namun negara seolah tidak hadir.

Inilah kemunduran yang terjadi pada masa kepemimpinan Bupati H. Dedy Putra.

Kepemimpinan yang kami lihat lebih fokus pada kosmetik kota, namun abai pada penegakan hukum lingkungan di tingkat tapak. Penegakan hukum terhadap PETI terkesan tebang pilih. Hari ini ditertibkan, besok kembali beroperasi. Alat berat masuk-keluar desa dengan leluasa, tanpa ada efek jera.

Padahal aturannya sangat jelas. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 menegaskan PETI adalah kejahatan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 tentang pencemaran akibat merkuri juga ancamannya 10 tahun penjara.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, apa yang akan kita wariskan di usia Bungo ke-61? Kota yang cantik dengan sungai-sungai mati?

61 tahun Bungo seharusnya menjadi momentum koreksi. Bungo tidak hanya milik mereka yang tinggal di seputaran MTQ dan Jalan Lintas. Bungo juga milik petani di pelosok yang sawahnya hancur, milik nelayan sungai yang perahunya kandas karena pendangkalan akibat PETI.

Selamat Ulang Tahun Kabupaten Bungo ke-61. Saatnya Bupati H. Dedy Putra tidak hanya membangun, tetapi juga menertibkan. Menutup yang harus ditutup, dan benar-benar berpihak pada lingkungan hidup dan nasib petani.

Karena kota yang cantik tanpa desa yang sehat dan sungai yang bersih, adalah pembangunan yang pincang dan gagal.

Pimred, Agus Syafrial

Pos terkait