Jurnal Lingkungan, Muara Bungo, 4 September 2026
Muara Bungo – Usaha pembuatan arang cangkang yang berlokasi di Jalan Logging Kuamang Kuning diduga telah dengan sengaja mengingkari pernyataan yang tertuang dalam dokumen SPPL miliknya sendiri. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya cerobong asap pada tungku pembakaran, padahal dalam dokumen SPPL pemilik usaha menyatakan bersedia membuat cerobong asap untuk tungku pembakaran arang tersebut.
Hal itu disampaikan Agus Syafrial selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan kepada awak media Jurnal Lingkungan hari ini di kediamannya.
“Di dalam SPPL sudah jelas tertulis ada komitmen untuk membangun cerobong asap guna meminimalisir emisi. Faktanya di lapangan tidak ada sama sekali. Asap hitam langsung lepas ke udara pemukiman warga,” ujar Agus.
Untuk itu, Agus meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo untuk menutup sementara usaha pembakaran arang cangkang yang dimaksud. Menurutnya, jika usaha tersebut masih beroperasi akan sangat berdampak pada pencemaran udara dan dapat berakibat timbulnya penyakit ISPA pada warga sekitar.
“Ini bukan soal mematikan usaha rakyat. Ini soal kepatuhan. Kalau dari awal sudah berkomitmen di SPPL tapi tidak dijalankan, maka negara harus hadir,” tegasnya.
Agus juga menambahkan, apabila hal tersebut diabaikan maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum.
Aturan Terkait Kewajiban SPPL
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap usaha dengan risiko lingkungan rendah wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
Poin penting dalam SPPL yang wajib dipenuhi pelaku usaha, antara lain:
1. Melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah ditandatangani dalam dokumen SPPL, termasuk pemasangan sarana pengendalian pencemaran seperti cerobong asap.
2. Melakukan upaya pencegahan pencemaran udara sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Melaporkan pelaksanaan pemantauan lingkungan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup.
4. Bertanggung jawab apabila kegiatan usahanya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Sanksi Jika Melanggar SPPL
Pelanggaran terhadap isi SPPL dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo PP No. 22 Tahun 2021:
1. Sanksi Administratif:
– Teguran tertulis
– Paksaan pemerintah
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha dan/atau penutupan sementara usaha oleh Bupati melalui Dinas LH
2. Sanksi Pidana:
Setiap orang yang melanggar baku mutu emisi dan menyebabkan pencemaran dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
3. Ganti Rugi: Pelaku usaha wajib memulihkan lingkungan yang tercemar akibat kegiatan usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha Agus Kentung belum dapat dikonfirmasi.
Warga sekitar berharap pemerintah segera menertibkan agar kualitas udara di kawasan Kuamang Kuning kembali terjaga.






