Perlu Waktu Panjang untuk Merestorasi Lahan Bekas Tambang Emas Ilegal

Bungo, 31 Agustus 2026 — Jurnal Lingkungan

Bungo kembali berduka. Luka baru terbuka di tanah dan air kita akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin, PETI. Yang tertinggal bukan emas, melainkan kerusakan yang butuh waktu panjang dan biaya besar untuk dipulihkan.

PETI tidak pernah datang sendirian. Ia membawa serta rangkaian dampak yang merusak ekosistem dan kehidupan warga.

1. Sungai rusak dan tercemar
Aliran sungai di sejumlah kecamatan kini berubah keruh, berbau lumpur, dan ditumbuhi sedimen tebal. Limbah lumpur tambang menutup dasar sungai sehingga ikan, udang, dan biota air lainnya mati atau bermigrasi. Penggunaan merkuri dan sianida tanpa pengelolaan membuat logam berat masuk ke rantai makanan. Warga yang menggantungkan hidup pada air sungai kini terpaksa mencari sumber air bersih jauh dari lokasi.

2. Lahan perkebunan dan pertanian hancur
Lubang-lubang bekas galian dibiarkan menganga. Tanah pucuk yang subur dikeruk dan dibuang, menyisakan tanah kritis yang sulit ditanami kembali. Kebun karet, sawit, dan sawah warga di sekitar lokasi PETI ikut terdampak. Akses jalan tani rusak karena dilintasi alat berat. Produktivitas turun, sementara biaya perbaikan lahan sangat tinggi.

3. Kerusakan lain yang ikut menggerus
– Tanah longsor dan erosi: pembukaan lahan tanpa reklamasi membuat struktur tanah labil saat musim hujan.
– Hutan dan habitat terganggu: pohon ditebang, satwa kehilangan ruang hidup.
– Kesehatan warga terancam: debu, kebisingan, dan potensi keracunan logam berat meningkatkan risiko ISPA dan penyakit kulit.
– Kerugian ekonomi jangka panjang: butuh puluhan tahun bagi lahan bekas tambang untuk kembali produktif, bahkan dengan reklamasi serius.

Kerusakan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup lubang. Restorasi butuh perencanaan, teknologi, dan komitmen anggaran. Alam tidak bisa disembuhkan dalam semalam.

Himbauan

Kami menyerukan kepada para pemangku kebijakan di Kabupaten Bungo untuk hadir dan bertindak tegas:

Kepada Bapak Bupati dan wakil bupati Bungo:

Bentuk satgas pemulihan lahan pasca tambang. Alokasikan anggaran untuk reklamasi, normalisasi sungai, dan pendampingan petani yang lahannya rusak. Jadikan restorasi lingkungan sebagai prioritas RPJMD.

 

 

 

Kepada Bapak Kapolres Bungo:

Tingkatkan penindakan hukum terhadap pelaku dan jaringan PETI. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pembeking dan penadah. Kehadiran negara harus dirasakan di lapangan.

 

 

 

Kepada Bapak Kejaksaan Negeri Bungo:


Kawal proses hukum hingga tuntas. Dorong pemulihan kerugian negara dan lingkungan sebagai bagian dari tuntutan. Berikan efek jera agar PETI tidak tumbuh kembali.

 

 

Kepada Dinas Lingkungan Hidup Bungo:


Lakukan pemantauan kualitas air dan tanah secara rutin di titik-titik bekas tambang. Susun peta lahan kritis dan program rehabilitasi berbasis masyarakat. Libatkan ahli dan perguruan tinggi untuk metode restorasi yang tepat.

 

Bungo butuh emas yang sesungguhnya: air bersih, tanah subur, dan generasi sehat. Selama PETI masih dibiarkan, maka yang kita wariskan ke anak cucu hanyalah lubang dan racun.

Sudah waktunya kita berhenti menambang hari ini dengan menggadaikan esok.

 

Penulis: Pimpred Agus Syafrial

Pos terkait