Usaha Pembakaran Cangkang Diduga Mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja

Muara Bungo, 30 Agustus 2026 – Jurnal Lingkungan 

Usaha pembakaran cangkang kelapa sawit milik Agus Kentung yang berlokasi di Jalan Logging Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Dugaan tersebut menguat setelah Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan, Agus Syafrial, melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

“Betapa terkejutnya kami melihat aktivitas pembuatan arang dari cangkang kelapa sawit di sana. Semua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, bahkan masker sederhana pun tidak ada,” ujar Agus Syafrial kepada awak media Jurnal Lingkungan

Padahal, menurutnya, pekerjaan di ruang pembakaran dengan debu dan asap sangat rentan menimbulkan gangguan kesehatan seperti ISPA hingga penyakit paru-paru jangka panjang.

Selain tidak adanya APD, tim LSM juga menemukan bahwa seluruh pekerja di tempat tersebut belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini dua hal mendasar yang wajib dipenuhi setiap pemberi kerja. Keselamatan kerja dan jaminan sosial bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegas Agus Syafrial.

Dalam kesempatan itu, tim mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha. Pemilik berkilah bahwa usahanya baru berjalan 1 bulan. Namun keterangan berbeda disampaikan para pekerja yang menyebut usaha tersebut sudah berjalan sekitar 5 bulan.

Atas temuan tersebut, Agus Syafrial menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Praktik yang diduga terjadi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 mewajibkan pengusaha menyediakan alat pelindung diri dan menjaga lingkungan kerja agar pekerja terhindar dari bahaya.
Pasal 15: Pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87 ayat (1): Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 187 ayat (3): Pelanggaran dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.

3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 55: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

4. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3.

Agus Syafrial berharap aparat segera melakukan inspeksi mendadak agar hak-hak pekerja terlindungi dan potensi penyakit akibat kerja dapat dicegah sejak dini.

 

Pos terkait