IPAL : Kewajiban Atau Hanya Pelengkap Dokumen Lingkungan Saja

Jurnal Lingkungan- Bungo 11 januari 2026

Instalasi pengolahan air limbah ( IPAL ) merupakan fasilitas wajib bagi industri dan usaha yang menghasilkan limbah cair di indonesia bukan saja sekedar dokumen pendukung administrasi, berdasarkan Regulasi seperti undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setiap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan harus memiliki IPAL dengan persetujuan teknis (pertek ) IPAL untuk memastikan bahwa limbah yang di hasilkan oleh sebuah usaha telah memenuhi baku mutu sebelum di buang ke lingkungan ataupun ke badan sungai.

Tanpa pemenuhan ini perusahaan atau usaha beresiko mendapatkan sanksi berat yaitu penutupan operasional atau tuntutan pidana.

DASAR HUKUM KEWAJIBAN IPAL :

Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Penetapan IPAL  dan izin operasional nya adalah syarat mutlak bagi usaha yang menghasilkan limbah cair termasuk perkebunan kelapa sawit yang menjadi fokus utama di wilayah provinsi jambi, terkait hal tersebut perusahaan atau usaha wajib memiliki dokumen AMDAL , UKL – UPL dimana IPAL menjadi elemen teknis atau inti bukan hanya pelengkap belaka dengan verifikasi lapangan secara detail dan komprehensip oleh dinas lingkungan sebagai dokumen pendukung seperti desain teknis dan uji kualitas air limbah harus lengkap untuk mendapatkan pertek IPAL dari KLHK atau pemerintah daerah.

DAMPAK KETIDAKPATUHAN SEKTOR USAHA PENGOLAHAN MAUPUN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Di industri pengelolaan buah sawit maupun perkebunan kelapa sawit IPAL sering kali dianggap sebagai formalitas padahal kegagalan pengelolaan limbah cair seperti POME ( palm oil mill efluent ) dapat mencemari sungai dan lahan sehingga dapat memicu terjadinya komplik dengan masyarakat sekitar yang pada akhirnya bermuara pada pelaporan kepada dinas terkait maupun kepada aparat penegak hukum. 

IPAL yang tidak sesuai standar membuktikan bahwa usaha – usaha tersebut menilai IPAL hanyalah sebagai pelengkap saja. padahal IPAL merupakan salah satu komponen untuk menuju pembangunan usaha yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama kami mencoba berkomunikasi dengan ketua DPP LSM PEDULI LINGKUNGAN sekaligus sebagai aktivis lingkungan, Agus Syafrial menjelaskan kepada kami ( media online jurnal lingkungan ) masih banyak perusahaan atau usaha yang belum sama sekali memiliki IPAL di wilayah provinsi jambi dengan beberapa kabupaten dan kota masih banyak usaha atau perusahaan yang belum memiliki IPAL dan seandainya adapun namun tidak berfungsi dengan baik dengan dibuktikan nya banyak kasus – kasus pencemaran lingkungan yang terjadi.

Pada hal sudah jelas IPAL itu wajib dimliki oleh usaha atau perusahaan yang usahanya menghasilkan limbah cair, kita bicara kabupaten bungo saja lah masih banyak hotel, restoran, kafe, klinik rawat inap, perumahan, pabrik tahu dan lain – lain nya.

Untuk itu Agus Syafrial meminta kepada dinas lingkungan hidup yang sudah jelas tugas dan fungsinya untuk mendata semua usaha atau perusahaan baik yang belum memiliki IPAL maupun yang sudah memiliki IPAL namun sudah tidak berfungsi sebagai mana mestinya. Agar Segera memanggil kalau perlu segera berikan sanksi tegas. 

Pada penghujung pembicaraan agus syafrial dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat somasi kepada semua usaha – usaha yang wajib memiliki IPAL untuk segera memasang dan mengajukan surat permohonan kepada dinas lingkungan hidup sehingga dalam waktu singkat apa yang menjadi kewajiban dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.          

 

Wartawan: Rionaldi

Pos terkait