Jurnal Lingkungan – Bungo 13 januari 2026
Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi penanda kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap standar keberlanjutan. Namun, maraknya kasus pelanggaran dalam pengelolaan limbah cair berbahaya dinilai mengoyahkan kredibilitas lembaga penerbit sertifikat tersebut.
Industri sawit di Indonesia kerap mendapat sorotan karena masih ditemukan praktik pembuangan POME (Palm Oil Mill Effluent) yang mengandung zat berbahaya tanpa melalui proses pengelolaan yang benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran sungai dan tanah di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Padahal, setiap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa sawit maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat berujung pada pencabutan sertifikat ISPO, baik terhadap pabrik maupun perkebunan kelapa sawit.
Pelanggaran Limbah Cair
Pabrik kelapa sawit menghasilkan sekitar 600–700 liter limbah cair per ton tandan buah segar, dengan parameter BOD, COD, dan TSS yang berpotensi melebihi baku mutu apabila tidak diolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan pengolahan buah sawit yang gagal memenuhi standar pengolahan limbah cair berbahaya. Kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan pengolahan teknis limbah sebelum dibuang atau dialirkan ke lingkungan, termasuk ke badan sungai. Pelanggaran ini berisiko menimbulkan pencemaran air sungai dan air permukaan tanah.
Berdasarkan hasil wawancara kru media JURNAL LINGKUNGAN.COM dengan Agus Syafrial, Ketua DPP LSM Peduli Lingkungan Hidup, terungkap bahwa banyak perusahaan pengolahan buah sawit di Kabupaten Bungo yang telah mengantongi sertifikat ISPO. Namun, pada praktiknya di lapangan masih ditemukan pabrik kelapa sawit yang membuang limbah secara sembarangan ke sungai besar maupun sungai kecil.
“Dengan kondisi tersebut, patut diduga ada yang keliru dalam penerapan ketentuan yang tercantum dalam sertifikat ISPO yang dimiliki perusahaan,” ujar Agus Syafrial.
Dalam kesempatan yang sama menurut Agus Syafrial, terbitnya sertifikat ISPO di duga adanya permainan, sehingga terbitnya sertifikat ispo tersebut, Padahal setiap tahapan – tahapan penilaian untuk mendapatkan sertifikat ispo tersebut sangatlah ketat dengan jumlah tahapan nya kurang lebih 142 tahapan dan saya tidak yakin itu semua dapat dilaksanakan dengan baik, Agus Syfarial menduga proses terbitnya sertifikat ispo tersebut tersebut penuh dengan nuansa permainan uang.
“Saya menduga proses penerbitan sertifikat ISPO tersebut sarat dengan nuansa permainan uang,” tegasnya.
Di tambah lagi sertifikat ispo kebun sangat banyak sekali pelanggaran- pelanggran yang dilakukan oleh perusahhan yang bergerak di bidang kelapa sawit seperti contohnya adalah menanam sawit di bantaran sungai hal ini kami yakini sebagai pelanggaran-pelanggran yang di lakukan oleh perusahaan yang KATANYA SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT ISPO.

Untuk itu, dalam waktu dekat Agus Syafrial menyatakan akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten bungo guna menggelar rapat dengar pendapat bersama seluruh perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit, serta dinas-dinas terkait yang terlibat langsung dalam proses penerbitan sertifikat ISPO.
wartawan: Rionaldi






