OLEH : AGUS SYAFRIAL (AKTIVIS LINGKUNGAN)
Dokumen UKL – UPL dan AMDAL memainkan peran krusial pengelolaan dampak lingkungan pabrik kelapa sawit dan bukan hanya pelengkap pengurusan izin usaha saja.
Di jambi , kasus pelanggran terkini menunjukan urgensi , implementasi nyata dokumen ini untuk mencegah pencemaran baik itu sungai , tanah .
REGULASI HUKUM PENDUKUNG
Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan UKL – UPL dan AMDAL untuk usaha berskala besar untuk dokumen UKL – UPL untuk luasan usaha di bawah 10.000 meter persegi sedangkan AMDAL untuk luasan usaha di atas 10.000 meter persegi ke atas.
Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan mengatur bahwa dokumen ini harus di implementasikan untuk identifikasi mitigasi dampak lingkungan dalam hal ini tentang pengelolaan limbah cair berbahaya dan limbah padat berbahaya.
Contoh kasus pelanggran yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan terutama usaha yang berresiko tinggi seperti pabrik kelapa sawit, pabrik pengolahan karet, tambang batu bara, perhotelan, Restoran dan kafe, klinik Rawat inap, Rumah sakit adapun pelanggaran yang di lakukan adalah sebagai berikut :
- PABRIK KELAPA SAWIT, PABRIK KARET DAN TAMBANG BATU BARA : Pelanggaran yang sering terjadi adalah terkait dengan pengelolaan limbah cair berbahaya masih banyak limbah cair berbahaua di buang ke sungai sehingga berdampak pada tercemarnya air sungai, matinya ikan serta menimbulkan penyakit gatal – gatal bagi masyarakat yang mengunakan air sungai.
- PERHOTELAN , RESTORAN DAN KAFE : Pelanggran yang sering terjadi membuang limbah berupa sisa – sisa makanan dan yang mengandung lemak nabati, yang apabila langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan IPAL (instalasi pengolahan air limbah ke drainase) sehingga berdampak pada pencemaran berupa bau serta tercemarnya air permukaan tanah. Apalagi masih banyak usaha tersebut tidak memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
- FASILITAS KESEHATAN : KLINIK RAWAT INAP DAN RUMAH SAKIT : Pelanggaran yang sering terjadi adalah pada pengelolaan limbah cair yang mengandung bakteri yang apabila tidak di kelola dengan baik akan sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan serta masih banyak fasilitas kesehatan yang tidak memiliki IPAL ( instalasi pengolahan air limbah ) padahal limbah cair dari hasil kegiatan medis mengandung bakteri sehingga harus di tangani secara khusus, begitu juga limbah padat berbahaya yang di hasilkan pada kegiatan fasilitas kesehatan seperti spuit suntik, tabung infus, selang infus dan lain – lain yang masih banyak di buang sembarangan atau ada juga yang di bakar padahal limbah tersebut mengandung bakteri sehingga akan dapat menularkan penyakit berbahaya dan penanganannya nya tidak boleh sembarangan.
Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur:-
Pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan
-
Kewajiban pelaku usaha
-
Instrumen perizinan lingkungan
-
Penegakan hukum lingkungan
-
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta peraturan turunannya)
Mengubah beberapa ketentuan terkait perizinan dan sanksi administrasi lingkungan, namun tetap menegaskan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan. -
Peraturan Pemerintah (PP), Antara Lain:
-
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Mengatur AMDAL, UKL-UPL, baku mutu lingkungan, serta pengelolaan limbah B3
-
2. Jenis-Jenis Sanksi Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan di Indonesia mengenal tiga jenis sanksi, yaitu administratif, perdata, dan pidana.
a. Sanksi Administratif
Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan, meliputi:
-
Teguran tertulis
-
Paksaan pemerintah
-
Denda administratif
-
Pembekuan izin lingkungan
-
Pencabutan izin usaha
Sanksi administratif bertujuan menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.
b. Sanksi Perdata
Pelaku kejahatan lingkungan dapat digugat secara perdata oleh:
-
Pemerintah
-
Pemerintah daerah
-
Masyarakat terdampak
-
Organisasi lingkungan hidup
Bentuk sanksinya antara lain:
-
Ganti rugi atas kerusakan lingkungan
-
Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan (restorasi)
c. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan apabila pencemaran atau perusakan lingkungan menimbulkan dampak serius. Dalam UU PPLH diatur:
-
Pidana penjara hingga belasan tahun
-
Pidana denda hingga miliaran rupiah
Contohnya:
-
Pembuangan limbah B3 tanpa izin
-
Pencemaran air, tanah, dan udara yang membahayakan kesehatan
-
Perusakan ekosistem secara sengaja atau akibat kelalaian
Menariknya, hukum lingkungan Indonesia menganut prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dalam kasus tertentu.
3. Pertanggungjawaban Korporasi
Korporasi atau badan usaha dapat dijerat sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Sanksi terhadap korporasi meliputi:
-
Denda pidana
-
Perampasan keuntungan
-
Penutupan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
-
Kewajiban pemulihan lingkungan
-
Penjatuhan pidana kepada pengurus perusahaan
Peran Penegakan Hukum
Penegakan hukum lingkungan melibatkan:
-
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan
-
Kepolisian
-
Kejaksaan
-
Pengadilan
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan dan gugatan lingkungan menjadi elemen penting dalam pengawasan.
Penutup
Regulasi dan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan menjadi kunci agar perlindungan lingkungan tidak hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan generasi mendatang.






