Muara Bungo, Jurnal Lingkungan 6 April 2026 ~ Petani kelapa sawit di Indonesia semakin tertekan dengan fluktuasi harga tandan buah segar (TBS), namun solusi konkret hadir melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikat ini tidak hanya wajib berdasarkan Perpres No. 44/2020 dan Permentan No. 38/2020, tapi juga menjadi kunci utama untuk meningkatkan harga jual TBS secara signifikan.
- Bukti Legalitas Jamin Akses Pasar
Sertifikat ISPO membuktikan legalitas usaha petani, mencakup kepemilikan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak atas tanah yang sah. Tanpa ISPO, produk sawit petani berisiko ditolak ekspor karena tidak memenuhi standar nasional berkelanjutan, sehingga membatasi pasar dan menekan harga beli TBS. - Kenaikan Harga dan Pendapatan Nyata
Petani bersertifikat ISPO bisa menikmati harga TBS lebih tinggi, seperti kenaikan 17,59% pada anggota koperasi di Riau dengan peningkatan volume penjualan hingga 110.815 ton. Di Jambi, lahan sawit bersertifikat bahkan bisa dijual hingga Rp100-200 juta per hektare, jauh di atas harga lahan biasa, plus daya tawar lebih kuat saat bernegosiasi dengan pabrik. - Praktik Berkelanjutan dan Dukungan Jangka Panjang
ISPO memastikan kebun petani ramah lingkungan, minim konflik sosial, dan meningkatkan kualitas melalui pelatihan serta keanggotaan Gapoktan. Ini membuka akses insentif pemerintah, menjamin kelangsungan usaha, dan mendukung kesejahteraan petani rakyat seperti terlihat pada pelatihan BPDPKS di Jambi.
Studi kasus Koperasi Sekato Jaya Lestari membuktikan pendapatan petani naik meski biaya produksi lebih tinggi untuk standar ISPO. Dengan begitu, ISPO bukan hanya kewajiban, tapi investasi strategis bagi ribuan petani sawit di Jambi dan Indonesia untuk masa depan cerah.






