PekanBaru, Jurnal Lingkungan 10 April 2026 ~ Sebuah peristiwa hukum yang melibatkan oknum wartawan berinisial KS alias Edi Lelek di Kota Pekanbaru menjadi sorotan serius dalam dinamika kebebasan pers di Provinsi Riau. Kasus yang terjadi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M ini berkaitan langsung dengan karya jurnalistik yang bersangkutan.
Insiden tersebut memicu solidaritas kolektif yang kuat di kalangan insan pers. Solidaritas ini bukan hanya bersifat personal, melainkan merupakan upaya sistematis dalam menjaga marwah dan integritas profesi kewartawanan di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.

Penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang dilaksanakan di Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru. Proses ini tidak hanya didukung oleh komunitas media, tetapi juga mendapat dukungan lintas sektoral dari kalangan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan Laskar Melayu, serta LSM Peduli Sosial Dan Lingkungan Hidup
Jurnalis Lingkungan, Roni, yang turut terlibat dalam proses penyelesaian ini menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan langkah strategis dan konstitusional yang dipilih untuk memulihkan keadaan tanpa mengorbankan hak-hak profesi.
“Kita membuka sedikit hati kita terhadap sesama profesi dan rasa kemanusiaan. Yang bersangkutan tersandung hukum terkait karya jurnalistiknya. Apalagi di saat Lebaran, beliau tidak dapat berkumpul bersama keluarganya,” ujar Roni, Kamis malam (9/4/2026) pukul 23.35 WIB.
Roni menambahkan, mekanisme Restorative Justice ini merupakan upaya nyata menjaga integritas dan marwah pers di Provinsi Riau. “Implementasi mekanisme ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan upaya pemulihan hak serta kehormatan profesi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan luas yang diterima. “Alhamdulillah, penyelesaian melalui Restorative Justice ini mendapat dukungan dari insan pers, LSM Peduli Lingkungan, organisasi kemasyarakatan, dan mahasiswa di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru. Ke depan, harapan kita pers di Riau semakin profesional, dan mari kita terus tingkatkan solidaritas sesama insan pers,” pungkasnya.
Sementara itu, KS alias Edi Lelek menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berjuang demi penyelesaian perkaranya.
“Saya secara pribadi menyampaikan ribuan terima kasih kepada rekan-rekan pejuang pers semua yang telah mengupayakan penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice, juga kepada seluruh elemen yang mendukung, termasuk Laskar Melayu,” kata KS di hadapan Kantor Polsek Bukit Raya.
KS juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan sejawatnya. “Kepada rekan-rekan sesama pers, saya mohon maaf jika ada kesalahan saya sebelumnya. Terkadang senda gurau yang menyinggung perasaan rekan-rekan semua, saya mohon maaf,” tutupnya dengan penuh haru.
Kasus ini membuktikan bahwa solidaritas sosial yang kuat di kalangan insan pers Riau, yang dilandasi asas kemanusiaan dan persatuan, mampu menghadirkan solusi yang adil, beradab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






