7 Prinsip Utama Sertifikasi ISPO yang Harus Dipenuhi Perusahaan Perkebunan

ilustrasi perkebunan kelapa sawit

Pemerintah merilis tujuh prinsip wajib sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oi melalui Peraturan Menteri Pertaniar Nomor 33 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur tata kelola lingkungan, perlindungan tenaga kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Muara Bungo, Jurnal Lingkungan, 4 april 2026 – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 resmi menetapkan standar baru bagi tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional melalui sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelaniutan Indonesia (ISPO). Peraturan in mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun, untuk memenuhi kriteria ingkungan, sosial, dan ekonomi yang ketat guna meningkatkan keberterimaan pasar global.

Langkah standarisasi ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tetes minyak sawit yang dihasilkan dari tanah air benar-benar dikelola secara bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi krusial mengingat industri sawit merupakan pilar strategis bagi perekonomian nasional yang harus dijaga keberlanjutannya secara hukum dan fungsional.

Dilansir dari laman gapki.id, Sabtu 21/02/2026), kebijakan baru tersebut mencakup total 7 prinsip utama bagi perusahaan yang dijabarkan ke dalam puluhan kriteria teknis serta indikator penilaian. Berikut adalah daftar 7 prinsip utama sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS):

 

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  •  Praktik perkebunan yang baik,
  •  Pengelolaan lingkungan hidup sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
  •  Tanggung jawab ketenagakerjaan,
  •  Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
  •  Transparansi
  •  Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Prinsip pertama mewajibkan perusahaan memiliki legalitas yang sah, mulai dari izin lokasi, hak atas tanah, hingga izin usaha perkebunan. Tanpa dokumen hukum yang lengkap, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan ke tahap audit lapangan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO.

Pada prinsip praktik perkebunan yang baik, perusahaan harus menunjukkan standar operasional yang benar dalam pembukaan lahan tanpa bakar serta pemeliharaan tanaman. Hal ini juga mencakup mekanisme pemanenan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yang efisien.

Aspek lingkungan menjadi poin krusial dalam prinsip ketiga, di mana perusahaan wajib mengelola limbah dan menjaga kawasan bernilai konservasi tinggi. Perlindungan terhadap hutan alam dan lahan gambut menjadi parameter utama dalam penilaian kesesuaian ekologis di lapangan.

Tanggung jawab ketenagakerjaan menuntut perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan keria serta melarang ada praktik pekerja anak. Fasilitasi pembentukan serikat pekerja juga menjadi salah satu kriteria yang dinilai untuk memastikan hak buruh terpenuhi dengan baik,

Prinsip kelima menekankan pentingnya kehadiran perusahaan bagi penduduk sekitar, termasuk pemberdayaan masyarakat adat dan pengembangan usaha lokal, Perusahaan tidak boleh eksklusif. melainkan harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasionalnya.

Transparansi sebagai prinsip keenam mengharuskan adanya ketertelusuran rantai pasok dan keterbukaan informasi publik yang tidak bersifat rahasia. Perusahaan juga wajib menerapkan sistem penetapan harga yang adil serta memiliki komitmen kuat untuk tidak melakukan tindakan suap.

Terakhir, prinsip peningkatan usaha secara berkelanjutan mewajibkan adanya evaluasi rutin melalui audit internal minimal satu dalam setahun. Perusahaan harus memiliki rencana operasional jangka panjang yang mencakup peningkatan produktivitas skala usaha secara konsisten.

Bagi perusahaan yang melanggar atau tidak memiliki sertifikat ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha jika kewajiban sertifikasi diabaikan,

Ketujuh prinsip ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya membangun citra positif sawit Indonesia, Melalui implementasi Permentan Nomor 33 Tahun 2025. tata kelola industri menjadi lebih tertata, efisien, dan memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional.

Pos terkait