Muara Bungo 28 Agustus 2026 – Jurnal Lingkungan
BUNGO — Pembangunan Rumah Sakit Permata Hati yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan RT 005 RW 006, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, diduga menggunakan material galian C yang bersumber dari usaha pertambangan tanpa izin.
Informasi di lapangan menyebutkan, sejumlah material timbunan dan urugan yang digunakan dalam proyek pembangunan RS tersebut berasal dari lokasi galian yang tidak mengantongi izin resmi. Hal ini memicu sorotan warga dan pemerhati lingkungan karena aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Diduga Langgar UU Minerba dan KUHP
Secara hukum, penambangan dan penggunaan material galian C tanpa izin merupakan tindak pidana.
1. Bagi Pelaku Penambang / Pemasok Material
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Ancaman yang sama juga ditegaskan dalam rilis terbaru aparat penegak hukum terkait penindakan galian C ilegal di sejumlah daerah.
Selain itu, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
2. Bagi Pengguna / Pembeli Material Ilegal
Penggunaan material yang tidak berasal dari pemegang izin juga dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Artinya, perusahaan maupun perorangan yang membeli atau menggunakan material galian C ilegal dapat diproses hukum. Membeli tambang ilegal sama halnya dengan menampung barang hasil kejahatan.
Dalam praktik penegakan hukum, Mahkamah Agung juga pernah menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam pembelian dan pengangkutan material tambang tanpa izin memenuhi unsur Pasal 161 UU Minerba.
3. Terkait KUHP
Sebelumnya juga dikenal ketentuan dalam Pasal 480 KUHP lama tentang penadahan, yang menjerat orang yang membeli atau menampung barang yang diketahui berasal dari kejahatan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, perbuatan serupa tetap dapat dikenakan sanksi pidana terkait penadahan dan penyertaan tindak pidana.
Tuntutan Warga dan Lingkungan
Pemerhati lingkungan menilai penggunaan material ilegal dalam proyek strategis seperti rumah sakit tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan.
Warga meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Menghentikan sementara aktivitas pemasok material yang diduga ilegal
2. Melakukan audit asal-usul material yang masuk ke proyek RS Permata Hati
3. Memproses hukum pemilik usaha, bukan hanya operator lapangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Permata Hati dan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait asal material yang digunakan.
Aparat Polres Bungo melalui Unit Tipidter diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti, para pihak dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penulis: Tim Jurnal Lingkungan






