Muara Bungo 28 Agustus 2026 – Jurnal Lingkungan
Diduga masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Bungo yang mengangkangi aturan terkait perumahan subsidi maupun perumahan non subsidi. Hal tersebut disampaikan Agus Syafrial, selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, kepada jurnalis jurnal lingkungan
Pada kesempatan wawancara tersebut Agus menyampaikan bahwa banyak pengembang di Kabupaten Bungo yang melanggar ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Salah satunya masih ada pengembang yang tidak menyediakan 30% Ruang Terbuka Hijau.
“Berdasarkan aturan itu 20% Ruang Terbuka Hijau publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau privat. Faktanya di lapangan banyak perumahan baru yang RTH-nya tidak sampai, bahkan ada yang sama sekali tidak ada taman atau jalur hijaunya,” ujar Agus.
Aturan yang dilanggar pengembang, menurut Agus:
1. Kewajiban RTH
Sesuai Permen PUPR No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan RTH Kawasan Perkotaan, setiap kawasan perumahan wajib menyediakan RTH minimal 30%. Rinciannya 20% RTH publik berupa taman, lapangan, jalur hijau, dan 10% RTH privat di kapling rumah.
2. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo PP No. 14 Tahun 2016, pengembang wajib menyediakan PSU. Meliputi jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, tempat pembuangan sampah, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perdagangan.
3. Kelengkapan perizinan
Pengembang wajib memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung PBG, site plan yang disetujui Pemda, serta dokumen lingkungan UKL-UPL atau AMDAL untuk skala tertentu. Site plan juga harus sesuai dengan RDTR dan tidak berada di kawasan rawan bencana.
4. Standar teknis rumah subsidi
Mengacu pada aturan Kementerian PUPR dan BP Tapera:
– Luas tanah minimal 60 m2, luas bangunan minimal 21 m2 untuk tipe 21.
– Harga jual sesuai Keputusan Menteri PUPR tiap tahun dan tidak boleh melebihi.
– Spesifikasi bangunan, sanitasi, dan septictank wajib memenuhi standar sehat.
– Lokasi tidak boleh di daerah banjir, bantaran sungai, atau sempadan.
– Wajib ada akses jalan minimal 3 meter untuk lingkungan.
5. Standar perumahan non subsidi
– Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
– Kewajiban fasos dan fasum diserahkan ke Pemda setelah selesai.
– Penyediaan kavling untuk MBR 20% bagi pengembang skala besar sesuai PP 14/2016.
– Tidak boleh menjual kavling tanpa ada kejelasan PSU.
6. Perlindungan konsumen
Pengembang dilarang melakukan penjualan sebelum ada izin prinsip dan PBG. Perjanjian jual beli harus jelas dan tidak merugikan pembeli, termasuk soal waktu serah terima dan mutu bangunan.
Agus menilai pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga pembeli rumah. “Kalau RTH dan PSU tidak ada, maka akan muncul masalah banjir, panas, dan tidak ada ruang sosial. Ini melanggar hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat,” katanya.
Ia juga meminta pihak perbankan untuk lebih selektif dalam memverifikasi pengembang sebelum menyalurkan KPR, baik subsidi maupun non subsidi.
“Bank jangan hanya lihat legalitas di atas kertas. Turun langsung cek ke lapangan. Apakah RTH-nya benar ada, PSU-nya dibangun, dan site plan-nya sesuai. Jangan sampai kredit disalurkan ke perumahan yang cacat administrasi dan cacat lingkungan,” tegas Agus.
Tegas ke Dinas terkait
Lebih lanjut Agus meminta kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bungo untuk tegas dalam menerapkan aturan. Jangan sampai konsumen yang dirugikan karena kelalaian pengawasan.
“Kami minta Dinas Perumahan dan Permukiman harus berani menindak. Lakukan sidak, audit lapangan, dan jangan ragu beri sanksi. Konsumen sudah bayar, masa iya dapat rumah tanpa fasilitas dasar. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan melindungi pengembang nakal,” pungkasnya.
Akan layangkan somasi
Agus juga menyampaikan kepada jurnalis jurnal lingkungan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada para pengembang yang nakal.
“Kami sudah data. Dalam waktu dekat surat somasi akan kami layangkan. Kalau tetap tidak ada perbaikan, maka langkah hukum berikutnya akan kami tempuh,” ungkapnya.
Agus berharap Pemerintah Kabupaten Bungo segera membentuk tim pengawasan gabungan agar setiap perumahan baru benar-benar memenuhi standar sebelum diserahterimakan ke warga.






