KAMPAR, 24-Agustus 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW.Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli (SLHP) Provinsi Riau meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H. segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berinisial AL.
Permintaan tersebut disampaikan LSM DPW.SLHP Riau menyusul Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penyalahgunaan wewenang serta Penyerobotan Tanah serta yang diduga melibatkan Kepala Desa Padang Sawah AL.
Ketua LSM DPW.SLHP Riau, RonI Singgih, menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak terkait pada tanggal 5 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor B-009/LD/Lsm.dpw.slhp.Riau/VII/2026.
Dalam laporan tersebut, LSM DPW.SLHP Riau mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kampar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Padang Sawah berinisial AL terkait laporan yang telah kami sampaikan,” kata Roni Singgih dalam keterangannya.
Menurut Roni, langkah pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan harus segera dilakukan agar perkara ini bisa di ungkap secara terang benderang dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku” Tambah Roni.
LSM DPW. SLHP Riau juga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan dinilai penting agar seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut dapat diketahui secara jelas.
Roni juga mengatakan pihaknya siap memberikan informasi maupun Saksi dan dokumen pendukung yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan laporan tersebut.






