Diam-Diam Oknum Karyawan PT CSH Adakan Pertemuan dengan Petani Plasma

Jurnal Lingkungan, Muara Bungo, 26 mei 2026 — Oknum karyawan PT Citra Sawit Harapan (CSH) diduga diam-diam mengadakan pertemuan tertutup dengan dua orang petani plasma PT CSH. Pertemuan yang dikemas dengan acara silaturahmi itu terjadi pada hari libur, Minggu sore.

Pertemuan tersebut membahas permasalahan kerja sama kemitraan plasma antara perusahaan perkebunan PT CSH dengan masyarakat. Dalam suasana yang terkesan tidak terbuka, oknum karyawan PT CSH itu menjelaskan terkait karut marutnya kerja sama kemitraan selama ini. Pada intinya, oknum karyawan tersebut menyampaikan keinginan untuk membantu petani plasma menyelesaikan masalah yang telah berlangsung kurang lebih 16 tahun.

Namun sangat disayangkan, pertemuan tersebut tidak melibatkan seluruh petani plasma PT CSH. Pertanyaannya, ada apa gerangan? Yang lebih miris, di sela pembicaraan, oknum karyawan PT CSH itu berpesan kepada dua petani plasma agar penyelesaian masalah plasma tidak lagi melibatkan Agus, dengan alasan “Agus itu LSM”.

Dalam kesempatan berbeda sebelum berita ini dipublikasikan, wartawan Jurnal Lingkungan menghubungi Agus Syafrial selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup sekaligus pendamping petani plasma yang ditunjuk. Kepada awak media, Agus menyampaikan sangat menyesalkan pernyataan dari oknum karyawan PT CSH tersebut.

“Memang ada apa dengan LSM? Padahal keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat di negara ini telah diatur dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Keberadaan LSM dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan menurut saya tidak ada yang salah dan legal secara hukum,” tegas Agus.

Agus sangat-sangat menyayangkan pernyataan oknum karyawan PT CSH tersebut. Agus menduga ada apa dengan PT CSH terkait kerja sama kemitraan dengan petani plasma. ” Agus menduga dengan tidak lagi ada keterlibatan saya, bisa jadi pihak perusahaan lebih leluasa untuk melakukan intervensi kepada petani plasma tersebut” tutup Agus dalam pembicaraannya dengan awak media Jurnal Lingkungan

Aturan Hukum Kerja Sama Plasma dan Sanksi Bagi Korporasi

Kerja sama plasma antara perusahaan perkebunan dengan petani diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukumnya antara lain:

1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 58 ayat 1 mewajibkan perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Pasal 60 menegaskan kemitraan harus saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan saling ketergantungan.

2. Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Pasal 15 mengatur bahwa perusahaan wajib membangun kebun plasma selambat-lambatnya 3 tahun sejak Hak Guna Usaha diterbitkan. Pembangunan harus transparan dan melibatkan petani calon peserta.

3. PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Pasal 12 memperkuat kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%. Perusahaan wajib melaporkan realisasi pembangunan kebun plasma secara berkala kepada pemerintah.

Sanksi Hukum Bagi Korporasi yang Melanggar

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma atau melakukan praktik yang merugikan petani plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana:

1. Sanksi Administratif sesuai UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 60 juncto Pasal 103:
– Peringatan tertulis
– Penghentian sementara kegiatan usaha
– Denda
– Pencabutan izin usaha perkebunan

2. Sanksi Pidana jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dalam kerja sama plasma, dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

3. Gugatan Perdata dari petani plasma atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, dengan tuntutan ganti rugi materil dan imateril.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT CSH belum memberikan keterangan resmi terkait pertemuan tertutup yang dilakukan oknum karyawannya tersebut. Jurnal Lingkungan akan terus memantau perkembangan kasus kemitraan plasma PT CSH ini.

 

Tim Redaksi Jurnal Lingkungan

Pos terkait