Ada Apa dengan Pengurus Pasar SPA Kuamang Kuning

Jurnal Lingkungan Muara Bungo 22 mei 2026

Pasca penunjukan pengurus baru Pasar SPA Kuamang Kuning, keresahan pedagang kian memuncak. Buyung, yang secara resmi ditunjuk oleh Kadis Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Bungo, dinilai membuat pedagang tidak nyaman dengan sejumlah kebijakan barunya.

Salah satu yang dikeluhkan adalah besaran retribusi pasar. Menurut keterangan pedagang, pungutan kini mencapai Rp10.000 per hari. Jika dikalikan 30 hari, pedagang harus mengeluarkan Rp300.000 per bulan. Dengan sepi nya pasar, angka itu dianggap sangat memberatkan.

Pasar SPA Kuamang Kuning

Belum selesai soal retribusi, muncul rencana pembongkaran lapak-lapak pedagang kaki lima (K-5) dengan dalih akan diperbarui. Bagi pedagang, rencana itu berarti ada lagi biaya yang harus dikeluarkan.

Seorang perwakilan pedagang yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan keberatannya kepada awak media Jurnal Lingkungan di sebuah warung makan Ampera.

“Kalau seperti ini kelakuan pengurus pasar yang ditunjuk oleh dinas, maka kami selaku pedagang meminta kepada Bapak Bupati Bungo untuk membubarkan saja kepengurusan yang baru ini. Seharusnya pengurus pasar itu berpihak kepada kami para pedagang dan bukan malah membuat kami merasa tidak nyaman,” tegasnya.

Untuk memperjuangkan aspirasi, para pedagang Pasar SPA telah memberikan kuasa tertulis kepada Agus Syafrial, Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup. Agus ditunjuk mendampingi pedagang dalam penyelesaian masalah tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Agus membenarkan adanya pengaduan itu. “Benar memang ada pengaduan pedagang Pasar SPA Kuamang Kuning mengundang saya untuk meminta bantuan terkait keluhan pedagang pasar tersebut,” ujarnya.

Agus menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini ke legislatif. “Insya Allah saya akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Bungo untuk melakukan RDP terkait permasalahan tersebut,” kata Agus.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyoroti aturan tentang pengelolaan pasar serta sanksi terkait pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Pasar SPA Kuamang Kuning. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Bungo belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait