Jurnal Lingkungan, Muara Bungo, 21 Mei 2026 – Setelah 18 tahun berjalan tanpa titik temu, permasalahan kemitraan kebun kelapa sawit pola plasma antara petani masyarakat dengan PT CSH akan dibawa ke DPRD Kabupaten Bungo.
Agus Syafrial, Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup selaku kuasa pendamping petani plasma, menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari laporan ke Pemerintah Kabupaten Bungo hingga ke Kejaksaan Tinggi Jambi, namun penyelesaian menyeluruh belum juga terwujud.
“Petani sudah lelah menunggu. Ini bukan lagi soal negosiasi, tapi soal penegakan hukum dan hak rakyat yang diabaikan,” ujar Agus di kediamannya.
Tuntutan RDP: Bongkar Fakta dan Tegakkan Sanksi
Dalam surat yang akan dilayangkan ke Ketua DPRD Bungo, LSM PEDULI SOS LH mendesak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. RDP diminta menghadirkan manajemen PT CSH, Dinas Perkebunan, BPN Bungo, dan perwakilan petani plasma.
Agenda utama RDP:
1. Membuka data luasan lahan HGU, realisasi plasma 20%, dan laporan keuangan kemitraan PT CSH selama 18 tahun terakhir.
2. Mengaudit pola kemitraan: apakah sudah sesuai PP No. 26/2021 dan Permentan No. 98/2013, atau hanya di atas kertas.
3. Meminta rekomendasi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Agus mengingatkan, kewajiban plasma bukan kebijakan sukarela. Regulasi yang mengikat antara lain:
– UU No. 39/2014 tentang Perkebunan: Perusahaan wajib bermitra dan pelanggaran dikenai sanksi administratif.
– PP No. 26/2021: Sanksi bagi perusahaan yang tidak memfasilitasi plasma 20% adalah denda, pemberhentian sementara usaha, hingga pencabutan izin berusaha.
– Pernyataan Menteri ATR/BPN 2025: HGU dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma. Untuk perpanjangan HGU tahap ketiga, kewajiban plasma naik menjadi 30%.
“Kalau terbukti PT CSH melakukan kecurangan, kami minta DPRD merekomendasikan pencabutan HGU dan ganti rugi bagi petani. Aturan sudah jelas, tinggal keberanian mengeksekusi,” tegas Agus.
Plasma Hak Rakyat, Bukan Janji Politik
LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup menegaskan, kebun plasma adalah hak masyarakat sekitar perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan alat legalitas HGU perusahaan.
“Kami tidak akan berhenti sampai petani plasma mendapat haknya secara utuh dan adil. DPRD Bungo kami uji, apakah berpihak pada rakyat atau pada korporasi,” tutup Agus.






