Kampar Jurnal Lingkungan.com – Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk kawasan Stanum di Bangkinang hingga saat ini diketahui belum terlaksana. Hal ini menjadi sorotan di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mendorong pengembangan kawasan wisata tersebut.




Pj Bupati Kampar menekankan pentingnya penyelesaian dokumen AMDAL guna mendukung pembangunan kawasan Stanum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan bersama awak media pada Rabu, 11 Februari 2026, Purwoko selaku Plt Stanum menyampaikan bahwa hingga kini AMDAL untuk kawasan Stanum Bangkinang memang belum tersedia atau belum terlaksana.
“AMDAL untuk Stanum Bangkinang sampai saat ini memang belum ada atau belum terlaksana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa AMDAL memiliki peran penting untuk memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui dokumen RKL-RPL berjalan seiring dengan pembangunan fasilitas di kawasan wisata Stanum.
Namun demikian, di lapangan pembangunan fasilitas berupa aula tetap berjalan meskipun dokumen AMDAL belum tersedia. Kondisi ini menimbulkan perhatian terkait kesesuaian pembangunan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Secara umum, AMDAL merupakan kewajiban bagi setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Kajian ini mencakup aspek fisik, biologis, sosial, dan ekonomi, sebagai upaya menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan belum terlaksananya AMDAL tersebut, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah percepatan agar seluruh proses pembangunan kawasan Stanum tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dari hasil penelusuran Tim awak media pada Rabu, (11/02/26) di lokasi stanum terlihat bangunan 2 lantai terbengkalai dengan anggaran lebih kurang 6 (enam) milyar rupiah dari anggaran tersebut tidak sesuai, masih jauh dari kata selesai.
Anehnya, pembangunan gedung tersebut sudah berlangsung tanpa memiliki AMDAL, yang menjadi sorotan keras, publik bertanya apakah karna ini proyek BUMD izin AMDAL ditiadakan.
Purwoko selaku Plh. Stanum saat di jumpai di ruangan kerjanya menyampaikan bahwa hingga kini AMDAL untuk Kawasan Stanum Bangkinang belum tersedia dan terlaksana. Masyarakat melalui media ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum Provinsi Riau Khususnya APH Kabupaten Kampar untuk memeriksa dan mengaudit
keuangan Proyek Stanum Bangkinang yang di duga kuat merugikan Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa AMDAL memiliki peran penting untuk memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui dokumen RKL-RPL berjalan seiring dengan pembangunan fasilitas di kawasan wisata Stanum.
Namun demikian, di lapangan pembangunan fasilitas berupa aula tetap berjalan meskipun dokumen AMDAL belum tersedia. Kondisi ini menimbulkan perhatian terkait kesesuaian pembangunan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Secara umum, AMDAL merupakan kewajiban bagi setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Kajian ini mencakup aspek fisik, biologis, sosial, dan ekonomi, sebagai upaya menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan belum terlaksananya AMDAL tersebut, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah percepatan agar seluruh proses pembangunan kawasan Stanum tetap berjalan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dari hasil penelusuran DPW LSM Peduli Sosial dan Lingkungan hidup dan Tim awak media pada Rabu, (11/02/26) di lokasi stanum terlihat bangunan 2 lantai terbengkalai dengan anggaran lebih kurang 6 (enam) milyar rupiah dari anggaran tersebut tidak sesuai, masih jauh dari kata selesai.
Anehnya, pembangunan gedung tersebut sudah berlangsung tanpa memiliki AMDAL, yang menjadi sorotan keras, publik bertanya apakah karna ini proyek BUMD izin AMDAL ditiadakan.
Masyarakat melalui media ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum Provinsi Riau Khususnya APH Kabupaten Kampar untuk memeriksa dan mengaudit
keuangan Proyek Stanum Bangkinang yang di duga kuat merugikan Keuangan Negara. (TIM)
pimpred (Agus Syafrial)






