Bungo, 22 desember 2025
Adipura merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan di peruntukan bagi provinsi, kota madya dan kabupaten terbersih di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, salah satunya adalah kota Muara Bungo yang sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan yaitu berupa piala adipura sebagai kota kecil Terbersih di Indonesia.
Namun demikian dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini permasalahan sampah serta pengelolaan nya tidak sempurna sehingga kota muara bungo menjadi sorotan dari masyarakat.
Pada kesempatan ini kami juga meminta pandangan kepada Ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup Agus Syafrial Tentang Permasalahan Sampah di kota muara bungo.
Pada kesempata ini beliau sebagai ketua DPP LSM peduli lingkungan berpendapat bahwa sampah merupakan permasalahan yang sangat pelik dan rumit di tambah lagi dengan pertumbuhan angka kelahiran dan angka urbanisasi masyarakat baik dari desa ke kota maupun dari kabupaten lain ke kota muara bungo yang sudah bisa dipastikan akan mengalami peningkatan volume sampah yang dihasilkan, ditambah lagi kurang nya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah nya sendiri.
Menurut Agus Syafrial beberapa bulan belakangan ini kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bungo terkait pengelolaan sampah di kota Muara Bungo sangat membingungkan masyarakat, kebijakan Bapak Bupati yang dimaksud adalah melarang adanya tempat-tempat sampah di permukiman masyarakat sehingga hal ini membuat wajah Kota Muara Bungo menjadi kurang enak dipandang dengan tumpukan sampah berada dimana-mana hal ini juga mengganggu ke estetikaan kota muara bungo itu sendiri.
Sama-sama kita ketahui bahwa untuk mengelola sampah dengan baik pemerintah kabupaten bungo terkendala dengan anggaran yang ada apalagi unit-unit pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo tidak memadai dan Agus Syafrial Juga meminta kepada Bapak Bupati Bungo untuk menambahkan unit kendaraan pengangkut sampah Agar proses pemindahan sampah ke tempat pembuangan akhir bisa di lakukan secara maksimal.
Ditempat terpisah salah seorang warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya meminta kepada Bapak Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, agar segera memindahkan tempat sampah yang berada di jalan H. Ali Sudin tepatnya di perumahan mes PU agar dicarikan tempat yang tepat dan layak untuk tempat penumpukan sampah yang dimaksud karena keberadaan tempat sampah di perumahan mes PU tersebut sangat-sangat mengganggu masyarakat dengan terciumnya aroma yang tidak sedap (bau busuk).

hal ini juga akan dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar apalagi wilayah tersebut adalah wilayah yang memang sangat padat pemukiman masyarakat.
wartawan: rionaldi






