Polemik galian c ilegal di dusun pedukun

Ketua DPP LSM PEDULI SOS-LH

BUNGO, Peduli lingkungan 20 Desember 2025

Menanaggapi pemberitaan di media FAKTA BUNGO terkait pernyataan Wakil ketua DPRD kabupaten bungo Darwandi. SH tentang aktivitas galian c ilegal di dusun pedukun, kecamatan tanah tumbuh, kabupaten bungo, ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup Agus syafrial angkat bicara dan sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, merujuk pada undang – undang cipta kerja no 03 tahun 2020 tentang pertambangan  minerba dan batu bara (minerba) sangat tegas dan jelas bahwa di pasal 158 berbunyi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 100 Miliar, sementara itu bagi penguna matreal galian c ilegal baik itu pemerintah, korporasi dan perorangan dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP pasal 480 (penadah barang hasil curian atau ilegal) untuk itu : Agus syafrial selaku ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kapolres bungo, kajari bungo untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan galian c ilegal bukan hanya di dusun pedukun namun kegiatan galian c ilegal yang ada di seluruh wiliyah kabupaten bungo, yang jelas dampak dari aktivitas tambang galian c ilegal tersebut sudah pasti berdampak pada kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan bukan hanya itu saja, kegiatan galian c ilegal tersebut dapat menyebabkan tercemarnya air sungai serta sedimentasi (pendakalan) sungai serta terjadinya kerusakan jalan yang di lalui kendaran pengangkut matreal galian c ilegal tersebut serta sudah bisa dipastikan dengan muatan kendaraan pengangkut galian c jalan tersebut melebihi tonnase sehingga jalan yang dilalui kendaraan tersebut cepat rusak dan dapat merugikan masyarakat penguna jalan lainnya, ditambah lagi dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah kabupaten bungo, sementara untuk perbaikan infrastruktur jalan membutuhkan anggaran dana yang cukup besar.

 

Kegiatan galian c ilegal
dusun pedukun

Sekali lagi Agus syafrial selaku ketua DPP LSM peduli lingkungan meminta kepada pemerintah kabupaten bungo dalam hal ini bapak bupati, unsur pimpinan DPRD kabupaten bungo  dan dinas terkait untuk segera mencari solusi agar pertambangan galian c di kabupaten bungo dapat di legalkan sehingga akan berdampak pada pendapatan daerah kabupaten bungo.

Angkutan galian c ilegal

Agus syafrial juga menghimbau baik itu perusahaan, pemerintah maupun perorangan untuk tidak menggunakan matreal galian c ilegal karena bertentangan dengan KUHP 480 penadah barang curian dengan sanksi pidana kurungan badan 5 tahun dan denda uang Rp. 100 miliar  “ucap Agus”

 

wartawan : Rionaldi

 

Pos terkait