Diduga PT. Samudera Nabati Mas Membuang limbah Cair Sembarangan

 

Bungo, Peduli Lingkungan 19 desember 2025

Berdasarkan temuan dari lsm peduli sosial dan lingkungan hidup terkait dugaan telah dengan sengaja membuang limbah cair berbahaya dengan cara sembarangan di sepanjang jalan masuk areal pt samudera nabati mas ( SNM )  sehingga dapat mencemari lingkungan hidup.

Atas dasar Kejadian Tersebut Ketua DPP LSM peduli sosial dan lingkungan hidup Agus Syafrial telah Melaporkan hal tersebut kepada Dinas lingkungan hidup kabupaten bungo, dan atas dasar laporan tersebut pada tanggal 9 desember 2025 tim dari dinas lingkungan hidup kabupaten bungo  yang di pimpin oleh kabid penataan, perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup Eka Riani, S.T. pengawas lingkungan hidup ahli muda  Muhammad Gadapi, SKM ,  Analisis Pengamanan lingkungan M. Junjung Hardindho, AM.d dan pengawas lingkungan hidup ahli pertama Gilang asra bilhadi, S.T. telah turun ke PT Samudera Nabati Mas.

Rapat Investigasi Tim Dinas LH Bungo

pada tanggal 9 Desember 2025 untuk melakukan investigasi  yang juga di hadiri oleh Pelapor Ketua DPP LSM peduli sosial dan lingkungan hidup beserta Anggota, Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan yang di wakili oleh Mill Meneger PT. Samudera Nabati Mas Derman Sitompul ( SNM ) dalam penjelasan nya meneger PT Samudera Nabati Mas Menjelaskan bahwa limbah cair berbahaya tersebut di buang keluar dari kolam limbah atas permintaan oknum Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut.

Namun demikian berdasarkan undang – undang no 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH ) Bahwa Perbuatan tersebut telah Melanggar ketentuan undang-undang yang Berlaku dan adapun sanksi nya adalah  Pidana Penjara: pelaku ( baik perorangan yang bertanggung jawab maupun direksi dan komisaris perusahaan ) dapat di ancam Pidana Penjara Paling lama 3 Tahun Penjara Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH. Selain pidana penjara di atur juga tentang Denda Uang : perusahaan dapat di kenakan denda paling banyak Rp . 3 miliar ( pasal 104 UU PPLH ) atau hingga Rp . 15 miliar ( pasal 107 UU PPLH ) Selain Sanksi Pidana Pemerintah Dearah juga dapat mengenakan sanksi administratif seperti Paksaan untuk Memasang atau Memperbaiki unit pengolahan limbah agar sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup, Hasil investigasi yang di lakukan oleh tim dinas lingkungan hidup kabupaten bungo tersebut akan dilanjutkan dengan memanggil Pimpinan perusahaan untuk di mintai keterangan lebih lanjut serta akan dimintai pertanggung jawaban baik secara administrasi maupun Secara hukum.

Sidang Lapangan

Dalam kesempatan terpisah Ketua DPP LSM peduli sosial dan lingkungan hidup akan tetap membawa Permasalahan tersebut ke Jalur Hukum Agar ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola limbahnya dengan baik dan benar sehingga dapat mencemarkan lingkungan hidup.

Sedang Membuang Limbah cair B3

Kejadian pencemaraan lingkungan Berupa limbah cair Berbahaya telah berulang kali dilakukan oleh pihak PT. Samudera Nabati Mas (SNM)

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi “imbuhnya”

 

Wartawan : RIONALDI 

 

Pos terkait