Aturan tentang Plasma

Aturan kemitraan 20% lahan HGU (Hak Guna Usaha) diwajibkan bagi perusahaan perkebunan (terutama sawit) untuk menyerahkan minimal 20% dari total luas HGU kepada masyarakat sekitar dalam bentuk kebun plasma. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan, bukan sekadar menjadi karyawan perusahaan.
Pokok-pokok aturan kemitraan 20% lahan HGU:
Kewajiban perusahaan: Perusahaan pemegang HGU wajib menyediakan lahan plasma sebesar 20% dari total luas HGU.
Sistem kemitraan: Kemitraan ini mengutamakan masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani untuk mengelola lahan plasma.
Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan dan pengelolaan lahan perkebunan secara mandiri, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi.
Penerapan:
Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.
Jika lahan di sekitar perkebunan sudah tidak tersedia, perusahaan wajib memfasilitasi kegiatan produktif lain sesuai keinginan masyarakat, seperti pola kredit, bagi hasil, atau bentuk kemitraan lainnya, bukan hanya kebun sawit.
Sanksi: Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin HGU.
Hal penting lainnya:
Perkebunan plasma harus dikelola oleh petani mandiri, bukan koperasi bayangan yang dikendalikan perusahaan.
Aturan 20% ini telah diperkuat dengan penegasan dari Menteri ATR/BPN dan program-program terkait lainnya.
Pihak pemerintah (seperti pemda) memiliki peran untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kemitraan ini. “

Pos terkait