F-PEMAPHU Riau Soroti Dugaan Kegagalan Green Policing Polda Riau, Pertanyakan Efektivitas dugaan penerima Anggaran Rp32,24 Miliar dalam Mitigasi Karhutla.

PEKANBARU, Jurnal Lingkungan 2 juni 2026 — Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menyoroti dugaan kegagalan implementasi program Green Policing Polda Riau dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Kritik tersebut muncul di tengah meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) yang dilaporkan mengalami lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketua Umum F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, S.H., menilai kondisi tersebut menjadi indikator penting untuk mengevaluasi efektivitas program Green Policing yang selama ini diklaim sebagai model pemolisian berbasis perlindungan lingkungan hidup.

Menurut Novrizal, publik berhak mempertanyakan capaian program tersebut mengingat Green Policing di duga memperoleh dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk periode 2025–2028 dengan nilai mencapai Rp32.244.502.628.

“Lonjakan titik api yang disebut mencapai sekitar 20 kali lipat dibandingkan periode sebelumnya merupakan alarm serius. Ketika anggaran yang tidak sedikit telah dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan pencegahan karhutla, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana efektivitas program tersebut dalam melindungi lingkungan dan keselamatan publik,” kata Novrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Green Policing tidak boleh berhenti pada aktivitas seremonial semata, seperti penanaman pohon, kampanye lingkungan, seminar, atau kegiatan edukasi publik, tanpa diiringi penguatan fungsi penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi utama Polri adalah menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polisi bukanlah lembaga penyuluhan lingkungan hidup. Ukuran keberhasilan Green Policing bukan terletak pada banyaknya seremoni yang dilakukan, melainkan pada kemampuan mencegah kebakaran, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla,” ujarnya.

F-PEMAPHU juga menyoroti aspek akuntabilitas penggunaan anggaran. Menurut Novrizal, besarnya dugaan dukungan dana yang mencapai lebih dari Rp32 miliar harus dapat dibuktikan melalui capaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia menilai peningkatan signifikan jumlah hotspot berpotensi menjadi indikator bahwa efektivitas penggunaan anggaran perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Publik berhak mengetahui bagaimana realisasi penggunaan anggaran tersebut, program apa saja yang telah dilaksanakan, indikator keberhasilan yang digunakan, serta dampak nyata yang berhasil dicapai dalam menekan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Karena itu, F-PEMAPHU Riau mendesak dilakukan audit investigatif terhadap seluruh pos anggaran yang berkaitan dengan implementasi Green Policing guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Selain persoalan anggaran, organisasi tersebut juga menyoroti aspek penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayah konsesinya berulang kali terindikasi mengalami kebakaran.

Menurut Novrizal, konsep Green Policing harus dibuktikan melalui keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penyegelan, hingga proses pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika yang ditindak hanya masyarakat kecil atau pelaku lapangan, sementara korporasi besar yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar tidak tersentuh proses hukum yang setara, maka akan muncul persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan,” tegasnya.

F-PEMAPHU juga mengingatkan bahwa pendekatan edukatif dan humanis yang selama ini dikedepankan dalam Green Policing tidak boleh mengurangi fungsi represif negara terhadap kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian daerah, dan keberlanjutan ekosistem.

Menurut Novrizal, dalam kasus karhutla yang menimbulkan dampak lintas wilayah bahkan lintas negara, pendekatan preventif harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Pendekatan restoratif memiliki tempat dalam sistem hukum modern, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan tindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Atas dasar itu, F-PEMAPHU Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga pengawas, yakni mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan audit terhadap implementasi Green Policing, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap direktorat yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla, serta meminta keterbukaan informasi mengenai korporasi yang telah diproses hukum sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

“Keberhasilan Green Policing tidak dapat diukur dari banyaknya kegiatan seremonial atau publikasi yang dilakukan. Tolok ukur sesungguhnya adalah apakah kebakaran berhasil ditekan, apakah pelaku utama berhasil ditindak, dan apakah masyarakat Riau terbebas dari bencana kabut asap yang terus berulang setiap tahun,” tutup Novrizal.

Korwil Riau : Rony Singgih

Pos terkait