Menyikapi Pemberitaan Media Online Suara Bute Sarko dengan Judul “PLT Rio (Kepala Desa) Rantau Pandan Meminta Fee 5% dari Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI)

"foto dokumentasi media suara bute sarko"

Muara Bungo, Jurnal Lingkungan~ Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, Agus Syafrial, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas pemberitaan media online Suara Bute Sarko bertajuk “PLT Rio (Kepala Desa) Rantau Pandan Meminta Fee dari Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) 5%”. Menurut Agus, perilaku oknum Penanggung Jawab Lingkungan (PLT) Rio tersebut sangat bertentangan dengan amanah seorang pemimpin desa.

“foto dokumentasi media suara bute sarko”

“Seharusnya seorang pemimpin seperti kepala desa justru tegas melarang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), karena jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang parah,” tegas Agus Syafrial dalam pernyataan resminya, Jumat (20/3/2026).

Agus menjelaskan bahwa PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 35 yang melarang penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin khusus pertambangan rakyat (IPR). Pelanggaran ini juga diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku penambangan ilegal.

Lebih lanjut, Agus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 yang mengatur tindak pidana korupsi atau pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun jika terbukti meminta fee atau suap. Selain sanksi pidana, pelanggaran PETI juga dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pencabutan hak administratif, perintah penghentian operasi, dan pemulihan lingkungan.

“Dampak PETI tidak hanya merusak ekosistem sungai, tanah, dan air tanah akibat penggunaan merkuri dan sianida, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan negara dari hilangnya penerimaan daerah,” tambah Agus, mengutip laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat ribuan hektare lahan rusak akibat PETI di Sumatra.

Untuk itu, melalui media online JurnalLingkungan.com, Agus Syafrial mendesak Bupati Bungo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo untuk segera memanggil oknum PLT Rio dan memberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Langkah ini penting untuk menciptakan efek jera bagi pejabat desa lain yang tergoda ikut campur dalam kegiatan ilegal, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

 

Pos terkait