Muara bungo 26/2/26 – Jurnal Lingkungan
Pembakaran tandan kosong kelapa sawit (tangkos) oleh pihak perusahaan pengolahan buah kelapa sawit dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi membatalkan sertifikat indonesian sustainnable palm Oil (ISPO) praktek pembakaran tandan kosong kelapa sawit dapat menimbulkan polusi udara dan sudah jelas melanggar Regulasi tentang pengelolaan limbah perkebunan berkelanjutan.

Menurut peraturan menteri pertanian (permentan) no 38 tahun 2020 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia (ISPO)
Pembakaran tandan kosong kelapa sawit (tangkos/jangkos) termasuk pelanggaran terhadap 4 prinsip tentang pengelolaan lingkungan.
Kriteria ini mewajibkan pengelolaan limbah kelapa sawit harus ramah lingkungan seperti contoh pencacahan, pengomposan atau dimanfaatkan untuk energi terbarukan, bukan dengan cara membakar yang akan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan asap pekat.

isi dari regulasi ISPO jelas melarang pembakaran limbah sawit, termasuk (tandan kosong kelapa sawit (tangkos)
Hal senada juga di sampaiakan oleh ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup dan sekaligus pemerhati lingkungan hidup Agus Syafrial “bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administrasi seperti teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan sertifikat ISPO oleh lembaga sertifikasi terakreditasi dan ini juga diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2025 tentang mewajibkan ISPO bagi seluruh pelaku usaha baik perkebunan kelapa sawit maupun pabrik pengolahan buah kelapa sawit”.
Dengan implementasi permentan nomor 33 tahun 2025 yang memperketat, transparansi tentang data ISPO dengan demikian pemerintah berharap agar pelanggaran semacam ini kedepan nya tidak akan terjadi lagi.
Selain perpres hal ini juga diatur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara dan denda yang cukup besar, dengan demikian agus syafrial mengingatkan kepada para pelaku usaha agar lebih serius di dalam menyikapi semua aturan yang berlaku.
wartawan: rionaldi






