Diduga ayong doser kuasai Ribuan hektar lahan secara ilegal

Bungo, Peduli Lingkungan 23 desember 2025

Berdasarkan informasi masyarakat dan sebuah sumber yang terpercaya areal lahan sawit yang di kelola ayong doser diperkirakan ribuan hektar dan terletak di wilayah dusun Rantau asam kecamatan pelepat kabupaten bungo kepemilikan kebun sawit milik ayong doser tersebut di duga tidak mengantongi izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di indonesia dan sudah bisa dipastkan usaha perkebunan sawit milik ayong doser tidak memenuhi kewajiban berupa pajak PBB, PPN dan PPH.

Jika ditinjau dari Aspek Hukum dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, tindakan tersebut secara terang benderang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengandung sejumlah pelanggaran hukum berat yaitu

Antara lain sebagai berikut :

1.Undang-Undang Republik Indonesia no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan di pasal  105 : setiap orang yang mengusahakan perkebunan tanpa IUP dapat dikenakan sanKsi pidana penjara 5 tahun dan denda 10 Miliar sedangkan pada pasal 30 , usaha perkebunan diatas 25 hektar wajib memiliki badan hukum berupa IUP dan HGU

2.Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi ( MK ) NO 138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkebunan harus dan wajib disertai dengan IUP dan HGU.

3. Peraturan menteri pertanian no 05 tahun 2019, memperkuat implementasi putusan mahkahmah konstitusi (MK) perusahan tanpa IUP dan HGU di nyatakan ilegal.

4. Undang-Undang no 41 tahun 1999 juncto. undang-undang cipta kerja no 06 tahun 2023 pada pasal 50 ayat 3 melarang kegiatan di kawasan hutan tanpa izin, juga pada pasal 78 menjelaskan sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda 5 Miliar atas penguasaan lahan hutan dengan cara ilegal.

5. Undang-Undang no 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan usaha tanpa pelaporan pajak masuk dalam kategori tindak pidana perpajakan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 4 kali pajak terhutang.

Lengkap lah sudah pelanggaran hukum yang di lakukan oleh ayong doser memiliki , mengelola lahan kebun kelapa sawit di kawasan hutan produksi tanpa izin dan ilegal, di duga ayong sengaja menghindari kewajiban membayar pajak kepada negara atas usaha ilegal nya .

Lebih jauh pernyataan masyarakat bahwa ayong doser di duga mengunakan oknum aparatur desa setempat untuk memuluskan dan melancarkan penguasaan lahan secara ilegal tersebut.

Ditempat terpisah ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup Agus Syafrial sekaligus aktivis lingkungan mengatakan dengan tegas, kalau memang benar usaha perkebunan kelapa sawit milik ayong doser dengan luasan ribuan hektar  tersebut secara ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku maka permasalahan ini akan saya laporkan langsung kepada Bapak Menteri Kehutanan dan kapan perlu ke Bapak Presiden Prabowo di jakarta dan saya juga meminta kepada pemerintah kabupaten bungo dan unsur pimpinan DPRD serta aparat penegak hukum kabupaten bungo untuk segera melakukan penyelidian lebih lanjut.

 

wartawan : Rionaldi

 

Pos terkait