Jika merujuk pada Pasal 29 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa hak, yaitu :
- Menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
- Memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan / atau
- Melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pemegang HGU
Jika merujuk pada Pasal 27 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa kewajiban, yaitu :
- Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- Mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- Membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;
- Memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;
- Mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;
- Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
- Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna rrsaha;
- Melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hat dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- Menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
Larangan Pemegang HGU
Jika merujuk pada Pasal 28 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa dilarang, yaitu :
- Menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
- Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
- Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
- Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; e. menelantarkan tanahnya; dan
- Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya.






