Alih Fungsi Hutan ke Perkebunan Kelapa Sawit: Dampak Positif dan Negatif untuk Keberlangsungan Umat Manusia

Muara Bungo, Jurnal Lingkungan~1 April 2026
Pimpinan Redaksi media online JurnalLingkungan.com, Agus Syafrial, mengulas dampak alih fungsi hutan lindung dan produksi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Dalam diskusi virtual bertema “Keberlanjutan Ekosistem di Tengah Ekspansi Sawit” yang diselenggarakan oleh LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, Agus menyoroti bahwa praktik ini membawa manfaat ekonomi sekaligus ancaman ekologis serius bagi keberlangsungan umat manusia.

Menurut Agus Syafrial, dampak positif alih fungsi hutan mencakup peningkatan pendapatan masyarakat melalui produksi minyak sawit, yang menyumbang 13 juta ton per tahun atau 54% ekspor minyak nabati Indonesia (data BPS 2025). “Ini menciptakan lapangan kerja bagi ribuan petani kecil di Sumatra Selatan, mendukung ketahanan pangan global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 3-4% PDB sektor perkebunan,” ujar Agus. Ia juga menyebut bahwa perkebunan sawit yang berkelanjutan dapat menyerap karbon lebih efisien daripada hutan sekunder, sebagaimana diatur dalam Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui Permen Pertanian No. 11 Tahun 2015.

Namun, Agus menekankan dampak negatif yang lebih dominan dan berpotensi mengancam generasi mendatang. “Deforestasi untuk sawit menyebabkan hilangnya biodiversitas, erosi tanah, dan banjir bandang, seperti kasus di OKI dan Musi Banyuasin tahun lalu,” katanya. Secara spesifik, alih fungsi ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 dan 38, yang mewajibkan persetujuan Menteri Kehutanan untuk perubahan fungsi kawasan hutan melalui Permen LHK No. P.83/2016. Selain itu, tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 22 dan PP No. 22 Tahun 2021, praktik ini memicu emisi GRK hingga 1,5 miliar ton CO2 setara per tahun dari konversi lahan (laporan KLHK 2025).

Agus juga menyindir ketidakaktifan pemerintah daerah dan pusat dalam pengawasan. “Pemerintah kurang tegas menegakkan PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan sanksi administratif pada pelanggaran alih fungsi ilegal. Di Sumsel, hanya 30% perkebunan sawit taat ISPO, sementara pengawasan KLHK dan Dinas Kehutanan minim patroli lapangan,” tegasnya. Ia mendesak revisi kebijakan untuk prioritas restorasi hutan lindung dan insentif hijau bagi petani berkelanjutan.

 

Penulis: Tim Jurnal Lingkungan.com | Editor: Agus Syafrial

Pos terkait