Jurnal Lingkungan~ Bungo 18 Januari 2026
Pemerintah kabupaten bungo melalui dinas lingkungan hidup telah menjatuhkan sanksi kepada PT SAMUDERA NABATI MAS ( SNM ) atas kasus pencemaran sungai jentayo akibat limbah pabrik pengelolaan buah brondolan kelapa sawit.
Tindakan ini merespon laporan berulang dari warga dusun perenti luweh, kecamatan tanah tumbuh, Kabupaten bungo, provinsi jambi yang mengalami kerugian signifikan seperti matinya di kolam ikan milik warga masyarakat.

Kronologis Pencemaran
Kebocoran kolam penampungan limbah PT SNM menyebabkan air sungai berubah keruh pekat november 2025 sehingga memicu tuntutan dari warga, yaitu ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup dan wakil ketua DPRD kabupaten bungo Darwandi S.H
Manejer PT SNM mengakui insiden akibat pipa pecah, walaupun pihak PT SNM telah menganti rugi namun dianggap tidak cukup oleh masyarakat yang terdampak. kasus ini melanggar isi dokumen UKL – UPL perusahaan menandakan kelalaian pengelolaan limbah berulang – ulang kali.
Pada kesempatan yang sama menurut keterangan ketua DPP LSM Peduli Lingkungan Hidup Agus Syafrial, “peristiwa kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT SNM terjadi lagi dengan sengaja membuang lumpur endapan kolam limbah di sepanjang jalan masuk sehingga dapat mencemari tanah dan air permukaan tanah atas peristiwa tersebut permasalahan itu di laporkan ke dinas lingkungan hidup kabupaten bungo dengan kejadian tersebut pemerintah kabupaten bungo telah menjatuhkan sanksi lewat dinas lingkungan hidup”
Adapun poin-poin sanksi yang di berikan kepada PT SNM.
Ketika ditanya oleh awak media online jurnal lingkungan.com terkait apa saja sanksi yang diberikan kepada PT. SNM ketua DPP LSM peduli lingkungan hidup menjawab “sanksi nya sangat banyak saya tidak ingat, adapun yang saya ingat salah satu nya pihak PT. SNM wajib membuat instalasi pengolahan air limbah”.

Sebelum menutup wawancara awak media online jurnal lingkungan, “Agus Syafrial juga menegaskan akan mengawasi setiap sanksi poin per poin yang tertuang di dalam sanksi yang diberikan oleh pemerintah kabupaten bungo dalam hal ini dinas lingkungan hidup kabupaten bungo”.






