Bungo – Pada catatan akhir tahun lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli sosial dan lingkungan hidup menyoroti tentang begitu tidak jelasnya penegakan hukum pada kasus kejahatan lingkungan tahun 2025 yang terjadi di kabupaten bungo , mengapa demikian menurut agus syafrial selaku ketua DPP LSM peduli sosial dan lingkungan hidup, banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi.
Banyaknya keterlibatan para oknum baik itu oknum aparat desa, asn, oknum DPRD, oknum POLRI dan oknum TNI yang selama ini sudah tidak menjadi rahasia umum, ada berbagai macam peran yang mereka lakukan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti hal membekingi kegiatan usaha ilegal dalam hal ini penambangan emas tanpa izin, (PETI) menyediakan bahan bakar minyak (BBM) demi lancarnya kegiatan tersebut, pada hal mereka seharusnya menjadi panglima untuk memberantas usaha ilegal khususnya di kabupaten bungo serta menjadi panutan bagi masyarakat sebagai simbol hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat sebagai penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, namun sangat disayangkan kehadiran para oknum tersebut melancarkan semua kegiatan ilegal yang tanpa mereka sadari akan membuat lingkungan hidup menjadi porak poranda.
Berdasarkan catatan saya di tahun 2025 ini merupakan tahun yang sangat krusial serta sistematis terjadinya pelanggaran hukum terkait kejahatan lingkungan hidup di kabupaten bungo, hampir di semua kecamatan, desa – desa yang masuk wilayah hukum polres bungo terjadi perusakan lingkungan hidup baik itu di bantaran sungai, kebun kelapa sawit sampai-sampai di tengah – tengah ibu kota kabupaten pun para oknum hama perusak lingkungan pun tidak ada lagi rasa takut dan khawatir akan terjaring penegakan hukum.
Lemahnya pengawasan dan tidak serius nya pemerintah dan institusi penegak hukum dalam hal penegakan hukum, terkait aktivitas ilegal di kabupaten bungo atau bisa jadi mereka tersandra dengan kesepakatan upeti yang di terima oleh oknum-okum yang hanya berfikir uang saja namun tidak berfikir bagaimana keberlangsungan hidup anak cucu di masa yang akan datang.
Apalah artinya ada kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini bupati bungo berkolaborasi dengan aparat penegak hukum membuat kesepakatan bersama tentang pemberantasan peti yang tren di masyarakat kabupaten bungo dengan motto zero peti yang di gadang-gadangkan oleh bapak kapolres bungo cara ampuh tanpa kompromi dengan para pengusaha peti ilegal, malah disetiap sudut wilayah hukum polres bungo semakin parah dengan marak kegiatan peti.
Saya berharap kepada Bapak Bupati Bungo H. Dedy Putra dan kapolres bungo serius dan jangan ada lagi dusta diantara kita, tahun 2026 agar pemberantasan kejahatan lingkungan jenis apa pun bentuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi kegiatan usaha yang merusak kelestarian lingkunagn hidup. (Agus Syafrial DW)






