Jurnal Lingkungan, Muara Bungo, 7 Juni 2026
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 dimanfaatkan Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, “Agus Syafrial”, untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo bertindak tegas terhadap maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Agus menilai Pemkab Bungo terkesan melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan yang sudah merusak ekosistem di hampir seluruh kecamatan.
Desakan itu disampaikan Agus saat ditemui awak media Jurnal Lingkungan di kediamannya,
“Faktanya hampir semua wilayah kecamatan ada aktivitas PETI. Dampaknya nyata: sungai tercemar merkuri, lahan pertanian rusak, dan ekosistem hancur. Ini kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Agus.
“Agus menduga ada pembiaran sistematis dari Pemkab Bungo. Ia menyebut isu keterlibatan oknum orang dekat Bupati dalam aktivitas PETI sudah menjadi rahasia umum.”
“Kami minta Bapak Bupati jangan tutup mata. Segera tindak tegas semua yang terlibat. Kalau tidak ada langkah nyata, kami siap ajukan gugatan hukum terhadap Pemkab Bungo karena diduga sengaja membiarkan kerusakan lingkungan terjadi,” lanjutnya.
“Hukum sudah jelas memberi mandat ke Bupati. Pembiaran terhadap PETI sama saja pelanggaran terhadap UU. Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus jadi titik balik Pemkab Bungo untuk berpihak pada lingkungan, bukan pada pelaku kejahatan.”
DASAR HUKUM
Kewajiban kepala daerah menindak PETI tertuang dalam sejumlah regulasi:
– UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 63 ayat 3 huruf e: Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
– UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 1: Kepala daerah wajib memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat, dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
– UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Pelaku PETI diancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pemda wajib menertibkan tambang ilegal di wilayahnya.






