PEKANBARU, Jurnal Lingkungan 4 juni 2026
Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menyoroti efektivitas implementasi Program Green Policing Polda Riau di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Sorotan tersebut muncul setelah berbagai laporan menunjukkan peningkatan signifikan jumlah titik panas (hotspot) dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Program Green Policing mampu menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum lingkungan secara efektif di daerah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu wilayah paling rentan terhadap bencana Karhutla.
Ketua Umum F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, S.H., mengatakan bahwa lonjakan titik api yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan program yang selama ini dijalankan.
“Ketika masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman kabut asap dan meningkatnya titik api, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas berbagai program mitigasi yang telah dijalankan. Apalagi ketika program tersebut mendapat perhatian dan dukungan pendanaan yang tidak sedikit,” ujarnya.
F-PEMAPHU Riau mencatat bahwa Program Green Policing diduga telah memperoleh dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk periode 2025–2028 dengan nilai mencapai Rp32,24 miliar yang bersumber dari dukungan Pemerintah Inggris. Dukungan tersebut pada dasarnya diharapkan menjadi instrumen penguatan kapasitas pencegahan Karhutla, peningkatan kesadaran lingkungan, pengawasan lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Namun demikian, menurut F-PEMAPHU Riau, keberhasilan sebuah program tidak dapat diukur hanya dari banyaknya kegiatan seremonial, publikasi, maupun kampanye yang dilakukan. Tolok ukur utama keberhasilan tetap harus mengacu pada hasil nyata di lapangan, termasuk kemampuan menekan angka kebakaran hutan dan lahan serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
“Bila titik api justru mengalami lonjakan yang signifikan, maka publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apakah terdapat persoalan pada pelaksanaan program, efektivitas pengawasan, koordinasi antarinstansi, atau pada aspek penegakan hukumnya. Semua itu perlu dijawab secara terbuka,” kata Novrizal.
F-PEMAPHU Riau menilai bahwa Karhutla merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga reputasi Indonesia dalam komitmen perlindungan lingkungan hidup di tingkat global.
Atas dasar itu, organisasi tersebut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Green Policing di Riau. Menurut mereka, setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan lingkungan hidup harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Dalam pernyataan sikapnya, F-PEMAPHU Riau menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan audit investigatif terhadap seluruh pos anggaran yang melekat pada implementasi Program Green Policing Polda Riau, termasuk efektivitas penggunaan dukungan pendanaan yang diperoleh melalui BPDLH.
Kedua, menuntut evaluasi menyeluruh serta reformasi struktural terhadap satuan kerja terkait, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi mitigasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara optimal dalam menghadapi peningkatan Karhutla.
Ketiga, mendesak keterbukaan informasi publik mengenai seluruh korporasi yang telah diproses hukum, dijatuhi sanksi pidana maupun administratif terkait kasus Karhutla sepanjang tahun 2025–2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lingkungan.
Sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal isu lingkungan hidup dan akuntabilitas kebijakan, F-PEMAPHU Riau juga menyatakan akan menggelar aksi simbolik dalam waktu dekat sebagai seruan moral kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Aksi tersebut bertujuan meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Program Green Policing serta kinerja internal Polda Riau dalam mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut F-PEMAPHU Riau, evaluasi dari tingkat pusat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar berorientasi pada hasil dan tidak berhenti pada tataran slogan, kampanye, maupun kegiatan seremonial. Organisasi ini menilai bahwa meningkatnya ancaman Karhutla harus dijawab dengan langkah korektif yang terukur, termasuk evaluasi terhadap efektivitas kebijakan, penggunaan anggaran, pola pengawasan, dan penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Kami akan melaksanakan aksi simbolik sebagai bentuk aspirasi masyarakat kepada Kapolri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Green Policing dan kinerja internal Polda Riau dalam penanganan Karhutla. Tujuannya bukan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap program yang menggunakan anggaran publik dan dana lingkungan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Novrizal.
F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi dan bertujuan mendorong penguatan tata kelola lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Organisasi ini berharap Kapolri memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang berkembang dan mengambil langkah evaluatif apabila ditemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan program maupun mitigasi Karhutla di wilayah Riau.
F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa penyelamatan hutan dan lahan di Provinsi Riau tidak boleh berhenti pada slogan maupun pencitraan institusional. Di tengah meningkatnya ancaman Karhutla, masyarakat membutuhkan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut organisasi tersebut, hukum lingkungan harus hadir sebagai instrumen yang efektif untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keberlanjutan ekosistem. Karena itu, setiap program yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan hidup harus terbuka terhadap evaluasi, pengawasan, dan kritik publik demi tercapainya tujuan yang sesungguhnya.
Tim Jurnal Lingkungan






