Bungo, Jurnal Lingkungan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Peduli Lingkungan Hidup, Agus Syafrial, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo untuk segera mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dianggap mendesak mengingat maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo yang berdampak serius pada kerusakan ekosistem, sungai, dan hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Syafrial kepada awak media Jurnal Lingkungan.com di sekretariat DPP LSM Peduli Lingkungan Hidup, Rabu (4/3/2026) sore. Hal ini menyusul keikutsertaannya dalam Rapat Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Bungo di Aula Cempaka, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bungo pada tanggal (4/3/2026)
“Penambangan emas ilegal sudah masif di berbagai titik Kabupaten Bungo. Ini merusak ekosistem secara parah, mencemari sungai dengan merkuri, dan menggerus hutan lindung. Pemkab harus proaktif mengajukan WPR agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan, sambil melindungi lingkungan,” tegas Agus Syafrial.
Menurutnya, pengajuan WPR akan memberikan payung hukum bagi penambang rakyat, memungkinkan pengawasan ketat dari pemerintah, serta mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan lebih lanjut. “Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya ekologis tapi juga kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah,” tambahnya.
Hingga kini, Pemkab Bungo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Rapat RKPD pagi tadi juga membahas isu lingkungan, termasuk pengelolaan sumber daya alam di tengah tekanan pertambangan ilegal.






