Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup: Dugaan Pembiaran Pemerintah Bungo dan Aparat Hukum atas Aktivitas PETI

Muara Bungo, Jurnal Lingkungan – Senin, 17 Maret 2026

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, Agus Syafrial, menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo dan aparat penegak hukum terhadap maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa kecamatan. Aktivitas ilegal ini disebutnya sudah sangat mengkhawatirkan, terutama di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kecamatan Pelepat, Kecamatan Bathin Tiga Ulu, serta Kecamatan Rimbo Tengah di Desa Sungai Buluh seputaran Bandara Muara Bungo.

“Pembiaran ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sudah terlihat: kerusakan lingkungan, pencemaran sungai dengan merkuri, dan ancaman kesehatan masyarakat,” ungkap Agus Syafrial kepada Jurnal Lingkungan, Senin (17/3/2026).

Agus juga menyoroti dasar hukum bagi pejabat yang diduga membiarkan PETI. Menurut Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pejabat pemerintah yang lalai atau sengaja membiarkan aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. “Ini termasuk pidana korupsi jika terbukti ada gratifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, bagi pelaku PETI tanpa izin, sanksi hukum tegas diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Minerba: pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp1-10 miliar per individu atau badan usaha. Untuk penyewa lahan yang menyediakan areal bagi aktivitas PETI, Pasal 160 UU Minerba mengenakan sanksi serupa karena dianggap turut melanggar larangan pemberian lahan untuk pertambangan ilegal.

Agus Syafrial mendorong Pemkab Bungo segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Dengan WPR, aktivitas tambang emas rakyat bisa diawasi secara resmi. Ini akan menjaga lingkungan tetap terlindungi, sambil memberdayakan masyarakat lokal,” tegasnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah penertiban yang tegas, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Bungo berpotensi semakin meluas dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah sungai dan kawasan hutan.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret berupa penertiban aktivitas PETI, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap wilayah-wilayah yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkas Agus Syafrial.

wartawan: isgianto (sungai mengkuang)

Pos terkait